Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026! Aturan Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak Resmi Berlaku!
- 602
- PEMBELAJARAN DIGITAL
- 20 Maret 2026
www.mastiokdr.com | Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026! Aturan Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak Resmi Berlaku!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026! Aturan Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak Resmi Berlaku!
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan era digital. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik mampu memberikan perlindungan maksimal bagi anak, khususnya dalam penggunaan platform digital dan akses internet yang semakin luas di Indonesia.
|
Baca lainnya :
|
Pemerintah Indonesia kembali memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital, aplikasi, dan layanan berbasis internet, wajib menerapkan prinsip perlindungan anak dalam setiap aspek operasionalnya.
Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain:
1. Perlindungan Anak di Ruang Digital
Platform digital diwajibkan memastikan:
- Konten aman dan ramah anak
- Tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau eksploitasi
- Sistem mampu mencegah akses anak ke konten berbahaya
2. Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
Setiap penyedia layanan digital harus:
- Memiliki mekanisme verifikasi usia
- Menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control)
- Menjamin keamanan data pribadi anak
3. Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan
- Pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap platform digital
- Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatasan layanan
4. Kolaborasi Multi Pihak
Regulasi ini juga mendorong kerja sama antara:
- Pemerintah
- Platform digital
- Orang tua
- Lembaga pendidikan
Tujuannya untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
- permen-komdigi-9-tahun-2026
- perlindungan-anak-digital
- aturan-sistem-elektronik-anak
- keamanan-digital-anak-indonesia
- regulasi-internet-anak
- perlindungan-data-anak-2026
- kebijakan-digital-indonesia-terbaru
- keamanan-anak-di-internet
- aturan-platform-digital-anak
- tata-kelola-sistem-elektronik
- perlindungan-anak-di-dunia-digital
- aturan-kominfo-terbaru-2026
- keamanan-siber-anak
- edukasi-digital-anak
- perlindungan-anak-indonesia
- aturan-teknologi-digital
- info-regulasi-terbaru
- perlindungan-anak-online
- aturan-internet-anak-indonesia
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini