Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026! Aturan Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak Resmi Berlaku! mastiokdr.com

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026! Aturan Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak Resmi Berlaku!

www.mastiokdr.com | Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026! Aturan Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak Resmi Berlaku!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026! Aturan Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak Resmi Berlaku!

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan era digital. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik mampu memberikan perlindungan maksimal bagi anak, khususnya dalam penggunaan platform digital dan akses internet yang semakin luas di Indonesia.

Baca lainnya :

Pemerintah Indonesia kembali memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.

Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital, aplikasi, dan layanan berbasis internet, wajib menerapkan prinsip perlindungan anak dalam setiap aspek operasionalnya.

Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain:

1. Perlindungan Anak di Ruang Digital

Platform digital diwajibkan memastikan:

  • Konten aman dan ramah anak
  • Tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau eksploitasi
  • Sistem mampu mencegah akses anak ke konten berbahaya

2. Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik

Setiap penyedia layanan digital harus:

  • Memiliki mekanisme verifikasi usia
  • Menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control)
  • Menjamin keamanan data pribadi anak

3. Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan

  • Pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap platform digital
  • Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatasan layanan

4. Kolaborasi Multi Pihak

Regulasi ini juga mendorong kerja sama antara:

  • Pemerintah
  • Platform digital
  • Orang tua
  • Lembaga pendidikan

Tujuannya untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PEMBELAJARAN DIGITAL
12 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori