Peraturan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 mastiokdr.com

Peraturan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024.  
PERTAMA  : Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan:
  a.  jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
KEDUA  : Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA diperuntukkan bagi pelamar:
  a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
KETIGA : Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
KEEMPAT  : Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
  a. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
b. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.
KELIMA  : Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
KEENAM : Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:
  a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 
KETUJUH : Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana; 
b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
c. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
KEDELAPAN  : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut: 
  a.  jabatan fungsional dosen; dan
b. jabatan fungsional pengawas sekolah.
KESEMBILAN : Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN huruf a,  sebagai berikut:
  a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor;
c. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan
d. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala.
KESEPULUH : Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf b, paling singkat 8 (delapan) tahun sebagai guru.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori