Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, Ini Syarat, Jadwal, Alur Pendaftaran, dan Ketentuan Lengkapnya! mastiokdr.com

Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, Ini Syarat, Jadwal, Alur Pendaftaran, dan Ketentuan Lengkapnya!

www.mastiokdr.com | Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, Ini Syarat, Jadwal, Alur Pendaftaran, dan Ketentuan Lengkapnya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, Ini Syarat, Jadwal, Alur Pendaftaran, dan Ketentuan Lengkapnya!

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi menetapkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan proses seleksi calon taruna, praja, dan mahasiswa baru pada berbagai sekolah kedinasan di Indonesia. Di dalamnya diatur mengenai persyaratan umum dan khusus, mekanisme pendaftaran, tahapan seleksi, dokumen yang harus dipersiapkan peserta, hingga ketentuan lain yang wajib dipatuhi selama proses penerimaan berlangsung. Bagi lulusan SMA/SMK/MA maupun sederajat yang bercita-cita melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan, memahami isi peraturan ini menjadi langkah awal yang sangat penting agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik, lembaga pemerintahan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi, serta lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Tes Berbasis Komputer (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
  4. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan pegawai aparatur sipil negara.
  5. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri seorang PNS.
  6. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS.
  7. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh menteri untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon aparatur sipil negara secara nasional.
  8. Panitia Seleksi Kementerian/Lembaga Penyelenggara Sekolah Kedinasan yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan.
  9. Peserta Didik Sekolah Kedinasan yang selanjutnya disebut Peserta Didik adalah mahasiswa/praja/taruna atau sebutan lainnya pada Sekolah Kedinasan.
  10. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
  11. Afirmasi pada Sekolah Kedinasan yang selanjutnya disebut Afirmasi adalah program keberpihakan untuk membantu Sekolah Kedinasan mencari dan menjaring calon Peserta Didik  dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal dan/atau kelompok tertentu, serta sebagai upaya pemberian akses pendidikan tinggi seluas-luasnya kepada lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
  12. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi.
  14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sekolah Kedinasan
2 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori