Peraturan Kepala BSKAP Nomor 016/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023
- 2.683
- Juknis & Panduan
- 6 April 2023
Pasal 4
POS Sulingjar PAUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dituangkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2023
KEPALA BADAN,
ttd
ANINDITO ADITOMO
Kepesertaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD meliputi :
- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Satuan PAUD sebagaimana dimaksud pada angka 1 melaksanakan Sulingjar PAUD pada tahun 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
A. Peserta Sulingjar PAUD
Peserta Sulingiar terdiri atas:
- Kepala satuan PAUD yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
- Pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
- Tenaga kependidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan
- Kepala satuan PAUD dan pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 adalah yang terdaftar darr berstatus aktif pada saat pemutakhiran data.
B. Pendaftaran Peserta Sulingjar PAUD
- Operator di setiap satuan PAUD mendata Kepala satuan PAUD dan pendidik yang ada di satuan pendidikan.
- Kepala satuan PAUD dan pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) didaftarkan sebagai calon peserta Sulingiar.
- Satuan PAUD dalam binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi mendata peserta Sulingjar ke Dapodik.
- Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta ke EMIS.
- Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha, Kementerian Agama mendata peserta ke Dapodik.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 016/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Kepala BSKAP Nomor 016/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini