Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK, Ini Syarat, Jenis Penghargaan, Hukuman Disiplin, dan Ketentuannya!
- 1.040
- PPPK
- 3 Juli 2026
www.mastiokdr.com | Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK, Ini Syarat, Jenis Penghargaan, Hukuman Disiplin, dan Ketentuannya!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK, Ini Syarat, Jenis Penghargaan, Hukuman Disiplin, dan Ketentuannya!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini menjadi pedoman dalam pemberian penghargaan kepada PPPK yang menunjukkan kinerja dan dedikasi tinggi, sekaligus mengatur mekanisme pembinaan serta penegakan disiplin terhadap PPPK yang melakukan pelanggaran. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh PPPK di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, seluruh PPPK, termasuk guru dan tenaga teknis, perlu memahami isi peraturan ini agar mengetahui hak, kewajiban, bentuk penghargaan yang dapat diperoleh, serta konsekuensi apabila melanggar ketentuan disiplin.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TELAH MENGELUARKAN PERATURAN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2026. Berikut ini informasinya :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
- Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin.
- Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
- Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PPPK, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
- Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PPPK karena melanggar peraturan Disiplin PPPK.
- Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
BAB II : PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 2
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Pasal 3
- Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat berupa pemberian:
a. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
b. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. - Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK juga dapat diberikan penghargaan anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi.
- pppk
- peraturan-bkn-2026
- bkn-nomor-1-tahun-2026
- disiplin-pppk
- penghargaan-pppk
- asn-pppk
- badan-kepegawaian-negara
- regulasi-asn
- guru-pppk
- pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja
- info-asn
- mastiokdr
- pppk-2026
- peraturan-bkn-nomor-1-tahun-2026
- aturan-pppk-terbaru
- bkn-2026
- hukuman-disiplin-pppk
- berita-pppk
- bkn-terbaru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini