Penyebab Tenaga Honorer Belum Bisa Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu Di Laman SSCASN Tahun 2025
- 43.782
- PPPK Paruh Waktu
- 8 September 2025
www.mastiokdr.com | Penyebab Tenaga Honorer Belum Bisa Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu Di Laman SSCASN Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Penyebab Tenaga Honorer Belum Bisa Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu Di Laman SSCASN Tahun 2025.
Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, dijelaskan bahwa pengisuan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dimulai tanggal 28 Agustus sampai dengan15 September 2025.
Dibeberapa daerah sudah ada tenaga honorer yang sudah mulai pengisian DRH dilaman SSCASN, lalu kenapa yang lain belum bisa??
Berikut ini alasannya :
- Tenaga Honorer tidak diusulkan oleh insatansi sebagai PPPK Paruh Waktu;
-
Pengisian DRH PPPK paruh waktu bisa dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan formasi PPPK paruh waktu;
- Formasi sudah ditetapkan KemenPAN-RB, dan instansi sudah melakukan klik final pengumuman, maka instansi dapat memilih tanggal mulai pengisian DRH.
- Jika Instansi Belum melakukan KLIK FInal Pengumuman Maka Belum bisa mengisi DRH.
Berikut ini Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 :
| No | Kegiatan | Jadwal Semula | Jadwal Menjadi |
|---|---|---|---|
| 1 | Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi | 7 s/d 20 Agustus 2025 | 7 s/d 25 Agustus 2025 |
| 2 | Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB | 21 s/d 30 Agustus 2025 | 26 Agustus s/d 4 September 2025 |
| 3 | Pengumuman Alokasi Kebutuhan | 22 Agustus s/d 1 September 2025 | 27 Agustus s/d 6 September 2025 |
| 4 | Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu | 23 Agustus s/d 15 September 2025 | 28 Agustus s/d 15 September 2025 |
| 5 | Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu | 23 Agustus s/d 20 September 2025 | 28 Agustus s/d 20 September 2025 |
| 6 | Penetapan NI PPPK Paruh Waktu | 23 Agustus s/d 30 September 2025 | 28 Agustus s/d 30 September 2025 |
Berdasarkan dari jadwal diatas, bagi instansi yang sudah mengajukan Usulan Kebutuhan Formasi PPPK Paruh Waktu selanjutnya akan di lakukan Penetapan Oleh Menpan-RB, jika sudah ditetapkan maka instansi akan mengumumkan kembali Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan Daftar Nama Tenaga Honorer yang dapat mengisi DRH pada laman SSCASN BKN.
Berikut ini contoh Daerah yang sudah mengumumkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh waktu dan Daftar Tenaga honorer yang wajib mengisi DRH PPPK Paruh Waktu Di Laman SSCASN BKN Tahun 2025 : Klik Disini
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Penyebab Tenaga Honorer Belum Bisa Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu Di Laman SSCASN Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Penyebab Tenaga Honorer Belum Bisa Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu Di Laman SSCASN Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- formasi-pppk-dan-cpns
- gaji-pppk
- pppk-2025
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-paruh-waktu
- pppk-teknis
- surat-edaran
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini