Pengumuman dan Rincian Formasi Pengadaan PPPK Jabatan Teknis Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
- 3.338
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 2 November 2022
www.mastiokdr.com - Pengumuman dan Rincian Formasi Pengadaan PPPK Jabatan Teknis Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Resmi dari Badan Kepegawaian Negara Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 810/7705/204/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan tanggal 07 November 2022. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Jawa Timur Nomor 810/7705/204/2022 tanggal 07 November 2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi PPPK Tenaga Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
- Jumlah Alokasi Formasi sebanyak 442 formasi
- Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.
II. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA TEKNIS
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
- Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. PERSYARATAN UMUM / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DIUNGGAH
Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
- Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir);
- Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir);
- Scan Surat Keterangan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir).
Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; - Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
- Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan; - Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan; dan
- Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
IV. PERSYARATAN KHUSUS / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DI UNGGAH
Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
- Scan Surat Keterangan pernah bekerja pada instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (format terlampir);
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:
a. Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah (format terlampir); dan
b. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga teknis. - Untuk beberapa jabatan di bawah ini dibutuhkan persyaratan khusus yaitu pada:
a. Jabatan Pemula - Polisi Kehutanan wajib melampirkan Sertifikat Peningkatan Kapasitas Tenaga Pengamanan Hutan;
b. Jabatan Pemula - Penyuluh Kehutanan wajib melampirkan Sertifikat Peningkatan Kapasitas Tenaga Penyuluh Hutan;
c. Khusus untuk pelamar yang mendaftar di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur wajib melampirkan Sertifikat pada jabatan:
1) Ahli Pertama - Pranata Komputer melampirkan:
a) Sertifikat Kepesertaan Pelatihan pemrograman/jaringan/database oracle dari Lembaga yang terakreditasi;
b) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
c) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
d) Sertifikat pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah
2) Ahli Pertama - Analis Kebijakan melampirkan:
a) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
c) Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
3) Ahli Pertama - Analis SDM Aparatur melampirkan:
a) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
c) Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
4) Ahli Pertama - Perencana melampirkan:
a) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
c) Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
5) Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat melampirkan:
a) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
c) Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
d. Dokumen tambahan berupa sertifkat dapat diunggah bersama dengan file ijazah.
V. JADWAL PELAKSANAAN
VI. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pengumuman dan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022 ; dan
- Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
VII. MASA SANGGAH
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/;
- Panitia seleksi intansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BERIKUT INI RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS PENERIMAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2022
Untuk informasi jumlah formasi, jadwal dan informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Resmi dari Badan Kepegawaian Negara Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 810/7705/204/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan tanggal 07 November 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Berikut ini beberapa aturan terkati dengan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 :
- Edaran Terbaru dari Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7302 Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 lihat disini
- Resmi! Edaran Terbaru Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Per 21 Oktober 2022 lihat disini
- Catat! Hanya 4 Kategori Ini Yang Bisa Mendaftar & Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022! Semoga Anda Termasuk! lihat disini
- Calon Pelamar PPPK Guru Harus Paham! Ini Alur dan Mekanisme Dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
- Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 lihat disini
- Aturan Terbaru! Linieritas Ijazah Atau Sertifikat Pendidik dengan Formasi Jabatan PPPK Guru Tahun 2022 lihat Disini
- Daftar Rincian dan Jumlah Formasi Kebutuhan Pegawai ASN PPPK Guru, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan di Kab/Kota dan Provinsi Di Indonesia Tahun 2022 lihat disini
- Harusnya Sudah Tahu! Perbedaan Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Pelamar Umum Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
- Juknis atau Buku Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Untuk Prioritas 2 dan 3 pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
- Permendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 lihat disini
- Syarat Mengikuti Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK lihat disini
- Peraturan Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
Demikain informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini