Pengertian Jalur Prestasi Hasil Lomba pada PPDB Jatim SMA/SMK Tahun 2022 mastiokdr.com

Pengertian Jalur Prestasi Hasil Lomba pada PPDB Jatim SMA/SMK Tahun 2022

  • 11.408
  • Siswa
  • 4 Juni 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Mastiokdr.com || Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pengertian Jalur Prestasi Hasil Lomba pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023.

Bagi Calon Peserta Didik Baru WAJIB mengetahui mengetahu jalur yang ada dalam PPDB Jatim tahun 2022 ini. salah satunya adalah Jalur Prestasi Hasil Lomba. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023  yang diterbitkan tanggal 29 Maret 2022 berikut ini penjelasan terkait dengan Jalur Prestasi Hasil Lomba : 

  1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
  2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah.
  3. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya.
  4. Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK.
  5. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona.
  6. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
  7. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    - Prestasi hasil lomba bidang akademik dalam Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
    * Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
    * Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
    * Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
    * Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
    * Kompetisi Robotika
    * Lomba bidang akademik lainnya
    - Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :
    - Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
    - Prestasi bidang olahraga:
    * Gala Siswa Indonesia (GSI)
    * Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
    * Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
    * Pekan Olahraga Nasional (PON)
    * Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
    * Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
    * Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
    * Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
    * Paragames Olahraga Nasional
    Prestasi bidang Keagamaan :
    * Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)

    * Hafiz Qur'an
    * Prestasi bidang Pramuka.
    * Delegasi sekolah, danPrestasi Lomba bidang non akademik lainnya
  8. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    - Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
    - Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok.
    - Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
    - Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal.
    - Apabila didalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
  9. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.
  10. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor 8 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pendaftaran Jalur Prestasi Hasil Lomba :

- Pendaftaran : 20 – 21 Juni 2022
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK : 21 - 23 Juni 2022
- Pengumuman : 24 Juni 2022
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa : 24 Juni 2022

Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
Jalur Prestasi Berdasarkan Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan :

  1. Bobot prestasi (skoring).
  2. Rerata Nilai Rapor dan
  3. Usia calon peserta didik yang lebih tua.

Penskoran berdasarkan :

  1. Penskoran berdasarkan :
    No Juara Skor Prestasi Tingkat
    Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
    1. Juara 1 16 32 64 128
    2. Juara 2 8 16 32 64
    3. Juara 3 4 8 16 32
  2. Skor Prestasi Berjenjang Beregu dan Skor Prestasi Tidak Berjenjang Individu
    No Juara Skor Prestasi Tingkat
    Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
    1. Juara 1 8 16 32 64
    2. Juara 2 4 8 16 32
    3. Juara 3 2 4 8 16
  3. Skor Prestasi Tidak Berjenjang Beregu
    No Juara Skor Prestasi Tingkat
    Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
    1. Juara 1 4 8 16 32
    2. Juara 2 2 4 8 16
    3. Juara 3 1 2 4 8
  4. Skor Khusus Hafidz Qur’an (*)
    No Jumlah Juz Skor
    1. 5 s.d. 9 16
    2. 10 s.d. 19 32
    3. 20 s.d. 29 64
    4. 30 128

    (*) Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh kantor Kemenag Kabupaten/Kota

  5. Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
    - Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya.
    - Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.

Untuk informasi Berita PPDB 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini

Untuk Video dan Tutorial PPDB 2022 bisa dilihat diisini : Klik DIisini

Calon peserta didik baru yang sudah melakukan verifikasi nilai rapor maka selanjutnya tinggal menungu jadwal pengambilan PIN dan pendaftaran. Untuk jadwal PPDB bisa dilihat diisini : Jadwal PPDB

Untuk tata cara Pengambilan PIN bisa dilihat disini : Klik Disini

Tata Cara Pendaftaran cek disini : Klik Disini

Untuk File Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 : Klik Disini

SILAHKAN BERGABUNG : 

  1. Informasi, Link Grop Dan Tutorial PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini

  2. Tutorial Penejelasan PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini

  3. Informasi Update Seputar PPDB Tahun 2022 Bisa dilihat disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Siswa
65 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori