Pemberitahuan Cuti Bersama Tahun 2022 dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Bagi PNS dan PPPK di Provinsi Jawa Timur mastiokdr.com

Pemberitahuan Cuti Bersama Tahun 2022 dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Bagi PNS dan PPPK di Provinsi Jawa Timur

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

mastiokdr.com || Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran Dari Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 850/ 2501 /101.1/2022 Tentang Pemberitahuan Cuti Bersama Tahun 2022 dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Bagi PNS dan PPPK di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Menindaklanjuti Surat  Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 850/2608/204.3/2022 Tanggal 13 April 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H ditetapkan pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022.
Bagi pejabat dan/atau pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas sesuai dengan SE MENPAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Apabila  diketahui melanggar ketentuan diatas, maka yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini admin lampirkan surat edaran tersebut : 

Gambar : Surat Edaran

 

File Surat Edaran selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Dari Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 850/ 2501 /101.1/2022 Tentang Pemberitahuan Cuti Bersama Tahun 2022 dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Bagi PNS dan PPPK di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dapat unduh disini : Klik Disini

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. 

Terima Kasih dan Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Kepegawaian
4 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori