Pembagian Wilayah Zonasi PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri
- 65.768
- PPDB
- 8 Februari 2024
www.mastiokdr.com | Pembagian Wilayah Zonasi PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pembagian Wilayah Zonasi PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri.
Sistem Zonasi adalah Proses Seleksi Berdasarkan Jarak Tempat tinggal Ke Sekolah. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 ada sedikit yang berbeda dengan tahun sebelumnya, khususnya dibagian zonasi. Ditahun sebelumnya pembagian Zonasi dalam PPDB Jatim 2023 ini adalah Zona Administratif Kabupaten/Kota Yaitu 38 Kabupaten/Kota. Jadi dalam 1 kabupaten/kota semua sekolah yang ada didalamnya adalah dalam zona sedangkan kalo keluar Kabupaten/Kota sesuai domisili artinya sudah diluar zona. Misalkan siswa A berdomisili/beralamat di Kabupaten Malang, maka dalam zonanya adalah Kabupaten Malang, jika keluar dari kabupaten Malang, misalnya di Kota Malang maka artinya sudah diluar Zona.
Tetapi ternyata ditahun 2024 ini pembagian zonasi nya berbeda, berikut ini informasinya :
- Dalam 1 Kabupaten/Kota dibagi menjadi beberapa zona
- Kuota zonasi SMA 50% terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20%
- Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Zonasi sebaran jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau maksimal 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan maksimal 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
UNTUK PENETAPAN WILAYAH ZONASI DI TIAP KABUPATEN/KOTA PADA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA/SMK PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN AJARAN 2024/2025 DAPAT ANDA LIHAT DISINI : KLIK DISINI
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini