Pedoman Pelaksanaan Bantuan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Tahun 2022 Jenjang PAUD mastiokdr.com

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Tahun 2022 Jenjang PAUD

  • 1.687
  • Bantuan
  • 22 Februari 2023

www.mastiokdr.com | Pedoman Pelaksanaan Bantuan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Tahun 2022 Jenjang PAUD

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Tahun 2022 Jenjang PAUD.

A. Latar Belakang
Pentingnya pendidikan anak usia dini yang berkualitas merupakan suatu hal yang bersifat global. Hal ini merujuk pada pandangan, penelitian dan kajian yang dilakukan di seluruh belahan dunia yang mempercayai bahwa investasi dalam pendidikan, khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), merupakan faktor penting bagi sebuah negara agar dapat berkompetisi di era globalisasi.
Dalam komitmen pembangunan dunia yang berkelanjutan atau yang di kenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs), akses bagi pendidikan dan perkembangan anak usia dini menjadi salah satu sasaran prioritas. Sasaran 4.2 menyatakan “Di tahun 2030, pastikan bahwa seluruh anak perempuan dan laki-laki memiliki akses dalam mengoptimalkan perkembangan anak usia dini, pengasuhan, dan pendidikan Pra-SD yang berkualitas sehingga mereka siap untuk mengikuti pendidikan sekolah dasar”.
Visi Merdeka Belajar, Merdeka Bermain merupakan visi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikburistek RI) untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh anak termasuk anak usia dini agar memperoleh haknya mendapatkan akses pendidikan anak usia dini yang berkualitas sehingga terpenuhi kebutuhan esensialnya agar tumbuh kembang secara optimal dan siap bersekolah di jenjang berikutnya.
Penyediaan sarana dan prasarana sangat penting diwujudkan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini. Salah satu sarana pendidikan yang dinilai mampu meningkatkan layanan dan menjadi kendala bagi satuan PAUD adalah perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Hal tersebut diperkuat hasil pemantauan dan evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat memberikan layanan pendidikan yang ideal karena masih belum dimilikinya perangkat TIK.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2022, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melaksanakan program bantuan pemerintah untuk memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan satuan PAUD melalui

Bantuan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Bantuan TIK). Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan layanan PAUD berkualitas.
Selanjutnya untuk mewujudkan tata kelola program bantuan yang baik (good) dan bersih (clean), terbuka (transparant), dan bertanggung jawab (accountable), maka dipandang perlu untuk menyusun pedoman pelaksanaan Bantuan TIK Tahun 2022 Tahap 2.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1145);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
  8. Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 4060/C/Hk/2020 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 8040/C/Hk/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 4060/C/Hk/2020 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  10. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.00/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II.

C. Tujuan Pedoman Pelaksanaan
Pedoman Pelaksanaan Bantuan TIK Tahun 2022 Tahap 2 disusun dengan tujuan sebagai acuan  atau rujukan bagi:

  1. Satuan PAUD calon penerima bantuan mengajukan usulan bantuan,melaksanakan dan mempertanggungjawabkan bantuan;
  2. Direktorat PAUD dalam melakukan verifikasi usulan bantuan, menetapkan Satuan PAUD penerima bantuan, dan mengesahkan surat keputusan penerima bantuan; dan
  3. Berbagai pihak terkait dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan  program bantuan.

D. Prinsip Bantuan
Bantuan TIK dilaksanakan dengan prinsip:

  1. Efisien, yaitu menggunakan bantuan untuk mencapai sasaran yang ditetapkan;
  2. Efektif, yaitu menggunakan bantuan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang optimal sesuai dengan sasaran 
    yang ditetapkan;
  3. Transparan, yaitu menjamin keterbukaan informasi mengenai pengelolaan bantuan;
  4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
  5. Kepatuhan, yaitu pelaksanaan program/kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Manfaat, yaitu hasil pelaksanaan program/kegiatan dapat dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi penerima bantuan.

E. Pemberi Bantuan
Pemberi bantuan adalah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Tahun 2022 Jenjang PAUD dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Tahun 2022 Jenjang PAUD yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori