Panduan Lengkap Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026: Sasaran, Syarat, Tujuan & Jadwal WAJIB Dipahami! mastiokdr.com

Panduan Lengkap Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026: Sasaran, Syarat, Tujuan & Jadwal WAJIB Dipahami!

www.mastiokdr.com | Panduan Lengkap Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026: Sasaran, Syarat, Tujuan & Jadwal WAJIB Dipahami!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Panduan Lengkap Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026: Sasaran, Syarat, Tujuan & Jadwal WAJIB Dipahami!

Direktorat Pendidikan Profesi Guru Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026, Berikut ini informasi selengkapnya : 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam melaksanakan amanat undang-undang tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan sertifikasi Guru melalui berbagai strategi diantaranya penilaian portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan saat ini melalui PPG. Sejak program sertifikasi Guru dilaksanakan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2025, lebih dari 2.700.000 guru telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dan memperoleh sertifikat pendidik. Angka tersebut setara dengan lebih dari 90% dari target seluruh guru yang berpotensi mengikuti PPG bagi Guru tertentu.

Pada awal tahun 2026 sedang berlangsung pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu yang diikuti oleh 25.443 peserta. Peserta tersebut merupakan hasil seleksi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025. Peserta dimaksud pada periode sebelumnya belum mengikuti pembelajaran, namun telah melakukan konfirmasi kesediaan untuk mengikuti program pada pelaksanaan tahun 2026.
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah dalam menuntaskan proses sertifikasi guru, khususnya bagi guru yang telah memenuhi kriteria dan berpotensi menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu. Melalui pelaksanaan program ini, pemerintah berupaya mempercepat pemenuhan jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik, sekaligus memperkuat profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran di satuan pendidikan

Selain 25.443 peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026, berdasarkan Dapodik diperkirakan masih terdapat 200.000 guru telah memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 serta 174.000 guru belum memenuhi kualifikasi akademik untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu. Kedua kelompok guru tersebut merupakan target penuntasan sertifikasi pendidik melalui program PPG bagi Guru Tertentu.

Dalam rangka memastikan kesiapan calon peserta, diperlukan langkah awal berupa penjaringan data guru tertentu belum memiliki sertifikat pendidik guna memetakan potensi calon peserta dan memastikan terpenuhinya persyaratan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu.

Pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum memiliki sertifikat pendidik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan penjaringan tersebut, diperlukan panduan yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh pihak terkait.

Panduan ini disusun untuk memberikan arah, kejelasan mekanisme, serta keseragaman dalam pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik. Dengan adanya panduan ini, diharapkan pelaksanaan penjaringan berlangsung secara tertib, efektif, dan akuntabel.

Selanjutnya, panduan ini diharapkan digunakan secara optimal oleh seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaan penjaringan guru belum memiliki sertifikat pendidik berjalan dengan baik serta mendukung agenda percepatan penuntasan sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292);
  9. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
140 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori