Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Dukungan Pendanaan TUNJANGAN HARI RAYA (THR) Dan GAJI KE-13 Bagi ASN Daerah mastiokdr.com

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Dukungan Pendanaan TUNJANGAN HARI RAYA (THR) Dan GAJI KE-13 Bagi ASN Daerah

KELIMA :
Tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM :
Rincian tambahan alokasi dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan oleh:

  1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Transfer Umum sebagai dasar untuk  menyalurkan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan dalam penyaluran anggaran transfer ke daerah; dan
  2. pemerintah daerah sebagai dasar untuk mencatat penerimaan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

KETUJUH :
Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEDELAPAN :
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

KESEMBILAN :
Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.

KESEPULUH :
Laporan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN disusun sesuai dengan contoh format laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KESEBELAS :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
  6. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  7. Direktur Sistem Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
  8. Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
  9. Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2025

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Dukungan Pendanaan TUNJANGAN HARI RAYA (THR) Dan GAJI KE-13 Bagi ASN Daerah dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Dukungan Pendanaan TUNJANGAN HARI RAYA (THR) Dan GAJI KE-13 Bagi ASN Daerah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

 

  • #KMK3722025
  • #THRASN2025
  • #Gajike13ASN
  • #ASNDaerah
  • #KeuanganDaerah
  • #KementerianKeuangan

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Gaji dan Tunjangan
9 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori