Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1187/2022 Tentang Penetapan Kebutuhan ASN Di Kementerian Kesehatan Tahun 2023-2027
- 3.025
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 10 November 2022
www.mastiokdr.com | Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1187/2022 Tentang Penetapan Kebutuhan ASN Di Kementerian Kesehatan Tahun 2023-2027
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1187/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023-2027 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022. Adapun beberapa point dari keputusan tersebut antara lain :
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendapatkan jumlah, kualitas, komposisi dan distribusi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan yang sesuai kebutuhan organisasi diperlukan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 – 2027;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2023–2027.
KESATU : Menetapkan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023–2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023–2027 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan.
KETIGA : Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
BUDI G. SADIKIN
Untuk rincian kebutuhan formasi dan informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1187/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023-2027 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022 dapat kalian unduh disini
Berikut ini beberapa aturan terkati dengan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 :
- Edaran Terbaru dari Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7302 Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 lihat disini
- Resmi! Edaran Terbaru Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Per 21 Oktober 2022 lihat disini
- Catat! Hanya 4 Kategori Ini Yang Bisa Mendaftar & Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022! Semoga Anda Termasuk! lihat disini
- Calon Pelamar PPPK Guru Harus Paham! Ini Alur dan Mekanisme Dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
- Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 lihat disini
- Aturan Terbaru! Linieritas Ijazah Atau Sertifikat Pendidik dengan Formasi Jabatan PPPK Guru Tahun 2022 lihat Disini
- Daftar Rincian dan Jumlah Formasi Kebutuhan Pegawai ASN PPPK Guru, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan di Kab/Kota dan Provinsi Di Indonesia Tahun 2022 lihat disini
- Harusnya Sudah Tahu! Perbedaan Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Pelamar Umum Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
- Juknis atau Buku Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Untuk Prioritas 2 dan 3 pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
- Permendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 lihat disini
- Syarat Mengikuti Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK lihat disini
- Peraturan Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini