Keputusan Menpan-RB Nomor 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun 2023 Dalam Pengadaan PNS Tahun 2024
- 6.052
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 15 Agustus 2024
| KESATU | : | Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023. | |
| KEDUA | : | Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024. dengan ketentuan sebagai berikut: | |
| a. | melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023; | ||
| b. | melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023; | ||
| c. | dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; | ||
| d. | dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; | ||
| e. | memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan | ||
| f. | dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024. | ||
| KETIGA | : | Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024. | |
| KEEMPAT | : | Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024. nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024. | |
| KELIMA | : | Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi. | |
| KEENAM | : | Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik. | |
| KETUJUH | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. | |
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun 2023 Dalam Pengadaan PNS Tahun 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan-RB Nomor 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun 2023 Dalam Pengadaan PNS Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- asn-2024
- cpns
- formasi-asn-2024
- formasi-pppk-dan-cpns
- guru
- menpanrb
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-teknis
- surat-edaran
- tendik
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini