Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2025 mastiokdr.com

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2025

Menetapkan :  
KESATU : Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepu-tusan Gubernur ini.
KEDUA : a. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri dari perusahaan yang berada di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bangkalan;
  b. Jenis dan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Kota Su-rabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bangkalan masing-masing sektor didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota; dan
c. Perusahaan yang termasuk dalam sektor/sub sektor  se-bagaimana dimaksud pada huruf b, dilarang      mem-bayar upah lebih dari Upah Minimum Sektoral Kota Su-rabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bangkalan Tahun 2025.
KETIGA : Perusahaan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bangkalan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bangkalan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal   18 Desember 2024
Pj. GUBERNUR JAWA TIMUR,
ADHY KARYONO

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Upah Minimum Kabupaten/Kota
3 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori