Keputusan Dirjen Vokasi Nomor 26/D/O/2023 Tentang Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Baru Tahap 1 Tahun 2023
- 4.045
- SMK Vokasi
- 26 April 2023
www.mastiokdr.com | Keputusan Dirjen Vokasi Nomor 26/D/O/2023 Tentang Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Baru Tahap 1 Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Dirjen Vokasi Nomor 26/D/O/2023 Tentang Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Baru Tahap 1 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan terbaru Nomor 26/D/O/2023 tanggal 17 April 2023 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Baru Tahap I Tahun 2023. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
KESATU : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Barn Tahap I Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, melaksanakan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagai berikut:
- sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan kepada seluruh warga Sekolah Menengah Kejuruan, dunia keija, serta pemangku kepentingan terkait lainnya;
- penyiapan kebijakan di Sekolah Menengah Kejuruan terkait pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
- penyiapan kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan guru Sekolah Menengah Kejuruan yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
- penyusunan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan;
- pelaksanaan kemitraan link and match secara menyeluruh sesuai kesepakatan dengan dunia keija, paling sedikit meliputi: 1) penyusunan dan penyelarasan kurikulum berbasis industri dan dunia keija; 2) pembelajaran berbasis proyek nyata (produk barang/jasa) dari dunia keija; 3) pelibatan guru/pengajar tamu dari industri dan dunia kerja; 4) penyelenggaraan program praktek keija lapangan; 5) penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh industri dan dunia kerja bagi lulusan; 6) pelatihan guru di SMK oleh industri; 7) pembuatan komitmen dengan dunia kerja terhadap penyerapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan; dan 8) pemberian beasiswa dan/atau ikatan dinas oleh dunia kerja bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan;
- pelaksanaan pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ditujukan bagi kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan;
- pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan
- pembelajaran dengan paradigma baru, merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
KETIGA : Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan bertanggungjawab atas pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dan pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan/panduan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KEEMPAT : Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu selama Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dilaksanakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan yang bersangkutan.
KELIMA : Sekolah Menengah Kejuruan dapat diberhentikan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan melibatkan pemerintah daerah.
KEENAM : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
DAFTAR PENETAPAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN BARU TAHAP I TAHUN 2023 DAPAT DILIHAT DIBAWAH INI.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini