Kepmendikbudristek Nomor 024/H/KR/2022 Tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka
- 37.972
- Merdeka Belajar
- 22 April 2022
www.mastiokdr.com | Keputusan Kepala BSKAP Nomor 024/H/KR/2022 Tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 024/H/KR/2022 Tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 024/H/KR/2022 Tentang Konsentrasi Keahlian Smk/Mak Pada Kurikulum Merdeka. Berikut ini point-point dalam salinan tersebut :
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran perlu penyelenggaraan konsentrasi keahlian Pada SMK/MAK;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
MENETAPKAN :
- KESATU : Menetapkan Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- KEDUA : Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:
a. konsentrasi keahlian SMK/MAK; dan
b. konversi konsentrasi keahlian SMK/MAK dari kompetensi keahlian SMK/MAK yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018. - KETIGA : Satuan pendidikan yang menyelenggarakan kompetensi keahlian yang dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, wajib menginformasikan konsentrasi keahlian hasil konversi dimaksud kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- KEEMPAT : Dalam hal satuan pendidikan pelaksana program SMK Pusat Keunggulan pada tahun ajaran 2021/2022 telah menyelenggarakan program keahlian yang tidak sesuai dengan program keahlian sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan ini, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan program keahlian yang relevan dengan konsentrasi keahlian yang dipilih oleh peserta didik.
- KELIMA : Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT wajib memberikan matrikulasi pada peserta didik sebagai pondasi penguasaan konsentrasi keahlian pada program keahlian yang baru.
- KEENAM : Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diimplementasikan mulai tahun ajaran 2022/2023.
- KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 024/H/KR/2022 TENTANG KONSENTRASI KEAHLIAN SMK/MAK PADA KURIKULUM MERDEKA
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini