Jumlah Siswa Maksimal Dalam 1 Kelas/Rombel Pada Sekolah Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Tahun 2024
- 47.336
- Siswa
- 7 Agustus 2023
| 5. | Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
| a. | pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar; | ||
| b. | sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar; | ||
| c. | sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan belajar; | ||
| d. | sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar; | ||
| e. | sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar; | ||
| f. | sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan | ||
| g. | Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar. | ||
| 6. | Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan: | ||
| a. | ketersediaan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan; | ||
| b. | ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan; dan | ||
| c. | kondisi geografis dan demografis. | ||
| 7. | Dalam hal Satuan Pendidikan merupakan Satuan Pendidikan: | ||
| a. | yang baru didirikan; | ||
| b. | melaksanakan pembelajaran kelas rangkap; dan/atau | ||
| c. | yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, | ||
| jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). | |||
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Sekolah Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK dapat anda unduh disini : Klik Disini
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Jumlah Siswa dan Rombel Pada Sekolah Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Jumlah Siswa dan Rombel Pada Sekolah Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini