Jumlah Siswa Maksimal Dalam 1 Kelas/Rombel Pada Sekolah Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Tahun 2024
- 47.337
- Siswa
- 7 Agustus 2023
www.mastiokdr.com | Jumlah Siswa dan Rombel Pada Sekolah Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Jumlah Siswa dan Rombel Pada Sekolah Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Berdasarkan Peraturan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Agusutus 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Pasal 8 dijelaskan bahwa :
- Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan :
a. jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan b. jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. - Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak :
a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun; b. 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun; c. 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; d. 28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; e. 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah; f. 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan; g. 5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa; h. 8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa; i. 20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat; j. 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan k. 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat. - Penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan:
a. ketersediaan jumlah pendidik; b. ketersediaan sarana dan prasarana; dan c. kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan. - Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini