Jumlah Maksimal Siswa Dalam Memilih Sekolah/Jurusan Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2022 mastiokdr.com

Jumlah Maksimal Siswa Dalam Memilih Sekolah/Jurusan Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2022

  • 10.255
  • PPDB
  • 9 Mei 2022

 www.mastiokdrcom | Jumlah Maksimal Siswa Dalam Memilih Sekolah/Jurusan Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Jumlah Maksimal Siswa dalam Memilih Sekolah/Jurusan pada PPDB Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023.

Seperti yang kita ketahui berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023  dimana terdapat 5 tahap pendaftaran dalam PPDB Jatim tahun 2022 ini. Adapun tahap / jalur dalam PPDB Jatim Tahun 2022 ini Antara lain : 

a.   Tahap I (Online)
1)   Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2)   Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
3)   Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

b.   Tahap II (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)

c.   Tahap III (Online) 
Jalur Zonasi (SMK)

d.   Tahap IV (online) 
Jalur Zonasi (SMA)

e.   Tahap V (online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)

Untuk penjelasan tahap dan jalur selengkapnya dapat kalian lihat disini : Tahap dan Jalur PPDB

Seperti dalam judul diatas dimana disetiap tahap/jalur ada perbedaan jumlah maksimal dalam memilih sekolah/jurusan. Berikut ini admin berikan penjelasan terkait dengan hal itu.

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/Jurusan di sekolah dalam zona atau luar zona;

Dalam Jalur ini siswa hanya dibolehkan memilih 1 jenjang pendidikan yaitu SMA atau SMK, Tidak bisa memilih Keduanya (SMA dan SMK).

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan
sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/Jurusan di sekolah dalam zona atau luar zona;

Dalam Jalur ini siswa hanya dibolehkan memilih 1 jenjang pendidikan yaitu SMA atau SMK, Tidak bisa memilih Keduanya (SMA dan SMK).

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan,

sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/Jurusan di sekolah dalam zona atau luar zona;

Dalam Jalur ini siswa hanya dibolehkan memilih 1 jenjang pendidikan yaitu SMA atau SMK, Tidak bisa memilih Keduanya (SMA dan SMK).

4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

  • Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  • Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling  banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Dalam Jalur ini siswa hanya dibolehkan memilih 1 jenjang pendidikan yaitu SMA atau SMK, Tidak bisa memilih Keduanya (SMA dan SMK).

5. Jalur Zonasi (SMA/SMK)

  • Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  • Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling  banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Dalam Jalur ini siswa hanya dibolehkan memilih 1 jenjang pendidikan yaitu SMA atau SMK, Tidak bisa memilih Keduanya (SMA dan SMK).

===================================

Contoh Memilih Sekolah Jenjang SMA ( Jalur Prestasi Nilai Akademik dan Zonasi) : 

Siswa Beralamat/berdomisili di : Kabupaten Malang

  1. Siswa tersebut dapat memilih 3 Sekolah SMA di Kabupaten Malang. (3 Dalam Zona)
  2. Siswa tersebut dapat memilih 2 Sekolah SMA di Kabupaten Malang dan 1 Sekolah dikabupaten Lain yang berbatasan dengan Kabupaten Malang. (2 Dalam Zona dan 1 Luar Zona Berbatasan)
  3. Siswa tersebut dapat memilih 1 Sekolah SMA di Kabupaten Malang. (1 Dalam Zona)
  4. Siswa tersebut dapat memilih 1 Sekolah SMA di Luar Kabupaten Malang yang masih berbatasan dengan Kabupaten Malang. (1 Luar Zona Berbatasan)
  5. Siswa tersebut dapat memilih 1 Sekolah SMA di Kabupaten Malang dan 1 Sekolah di Luar Kabupaten Malang yang masih berbatasan dengan Kabupaten Malang. (1 Dalam Zona dan 1 Luar Zona Berbatasan)

Contoh Memilih Sekolah Jenjang SMK ( Jalur Prestasi Nilai Akademik dan Zonasi) : 

Siswa Beralamat/berdomisili di : Kabupaten Jombang

  1. Siswa tersebut dapat memilih 3 Jurusan Di 1 SMK Yang ada di Kabupaten Jombang. (3 Dalam Zona)
  2. Siswa tersebut dapat memilih 2 Jurusan di 1 SMK yang ada di Kabupaten Jombang dan 1 Jurusan di 1 SMK diluar Kabupaten Jombang (2 Dalam Zona dan 1 Luar Zona)
  3. Siswa tersebut dapat memilih 3 Jurusan Di 1 SMK di Luar Kabupaten Jombang. (3 Luar Zona)
  4. Siswa tersebut dapat memilih 1 Jurusan di 1 SMK di Luar Kabupaten Jombang (1 Luar Zona)
  5. Siswa tersebut dapat memilih 1 Jurusan di 1 SMK di Kabupaten Jombang(1 Dalam Zona)

Untuk Jadwal PPDB Jatim 2022 bisa dilihat dibawah ini : 


Gambar : Jadwal PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Prov. Jatim Tahun 2022

Untuk Informasi selengkapnya berikut ini admin lampirkan juga Untuk File Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 : Klik Disini

Untuk infomasi update tentang PPDB Jatim Tahun 2022 silahkan gabung pada salah satu group telegram/whatsapp dibawah ini : 

SILAHKAN BERGABUNG : 

  1. Informasi, Link Grop Dan Tutorial PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini

  2. Tutorial Penejelasan PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini

  3. Informasi Update Seputar PPDB Tahun 2022 Bisa dilihat disini : Klik Disini

Cukup sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih Sudah Berkunjung di website kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPDB
167 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori