Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025
- 9.513
- Sertifikasi Guru
- 6 Maret 2025
Pasal 3
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- Tunjangan Profesi;
- Tunjangan Khusus; dan c. Tambahan Penghasilan.
BAB II : TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
- Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
- Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. - Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
- Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- info-gtk
- juknis-dan-panduan
- panduan-dapodik
- sertifikasi-guru
- sertifikat-pendidik
- surat-edaran
- tpp
- tpptpg
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini