Juknis Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Di Kementerian Agama Tahun 2025 mastiokdr.com

Juknis Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Di Kementerian Agama Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Juknis Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Di Kementerian Agama Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Di Kementerian Agama Tahun 2025.

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik,kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan itu, dalam rangka melakukan akselerasi proses sertifikasi pada guru di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi guru dalam jabatan. Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menerbitkan panduan program Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan sebagai panduan LPTK dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan Tahun 2025.

B. Maksud dan Tujuan
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disingkat PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi yang diselenggarakan untuk memfasilitasi guru dalam jabatan menjadi pendidik profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam melaksanakan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama bertujuan menjamin pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama terstandar secara nasional.

C. Sasaran dan Ruang Lingkup

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori