Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 mastiokdr.com

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025.


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran nomor B-103/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025. 
Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis 
Seluruh Indonesia


Assalamualaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Nomor 720 Tahun 2025, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk segera mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kepala Seksi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dan/atau kepada para penerima tunjangan profesi;
  2. Menginstrukan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah;
  3. Kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpassing dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan;
  4. enginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU, KEPALA DAN PENGAWAS MADRASAH

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori