JUKNIS/PEDOMAN PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2024
- 2.714
- SURVEY
- 5 April 2024
www.mastiokdr.com | JUKNIS/PEDOMAN PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan JUKNIS/PEDOMAN PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2024.
Peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu
pendidikan termasuk anak usia dini merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Upaya peningkatan mutu tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Evaluasi sistem pendidikan merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam rangka mengevaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini perlu dilakukan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.
Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 020/H/KP/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI. Adapun isi dari keputusan tersebut antara lain sebagai berikut :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM,DAN ASESMEN PENDIDIKAN TENTANG PEDOMANPEI\TYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.
KESATU : Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik dalam melaksanakan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.
KEDUA : Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KETIGA : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini