Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 mastiokdr.com

Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022

  • 3.304
  • Siswa
  • 21 Maret 2022


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam peraturan diatas kususnya di Bab II tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru kususnya pasal Bagian Ketiga dijelaskan terkait dengan Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru. Pada Pasal 12 :

  1. PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
  2. Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : 
    a. zonasi;
    b. afirmasi;
    c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
    d. prestasi.

Penjelasan terkait dengan jalur pendaftaran peserta didik baru dijelaskan dalam Pasal 13 : 

(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  1. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  3. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Pasal 14

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Pasal 15

(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a. SMK;
b. satuan pendidikan kerja sama;
c. sekolah Indonesia di luar negeri;
d. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f. sekolah berasrama;
g. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
h. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.

Pasal 16

  1. Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

Penjelasan terkait apa yang dimaksud dengan Jalur dalam pendaftaran peserta didik baru akan kita bahas dipertemuan berikutnya. 

Berikut ini lampiran permendikbud nomor 1 tahun 2021  : 


Gambar : Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Tentang PPDB

Untuk File selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat di unduh disini : Klik Disini

Berikut ini admin lampirkan juga Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dapat diunduh disini : Klik Disini

SILAHKAN BERGABUNG : 

  1. Informasi, Link Grop Dan Tutorial PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini

  2. Tutorial Penejelasan PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini

  3. Informasi Update Seputar PPDB Tahun 2022 Bisa dilihat disini : Klik Disini

Cukup sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Siswa
65 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori