Edaran Resmi!Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022 mastiokdr.com

Edaran Resmi!Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama,
Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Peimbangan Keuangan Kementerian Keuangan REpublik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022. Yang mana dalam surat edaran tersebut disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut : 

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Dasar dimaksud telah mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana formasi ASND, dan kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.
  2. Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022, rencana formasi ASND yang diperhitungkan terdiri dari:
    a.  Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang;
    b. 
    Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan
    c.  Perkiraan formasi PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.

  3. Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a merupakan formasi tahun 2021 yang seharusnya diangkat pada tahun 2021, dimana kebutuhan gajinya telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.
  4. Berdasarkan kondisi tersebut, perhitungan kebutuhan gaji untuk formasi ASND dalam alokasi DAU TA 2022 ditetapkan sebagai berikut:
    a. Sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk formasi ASND adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian;
    b. 
    Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022;
    c. 
    Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b dan kebutuhan gaji pokok PPPK Non Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c, sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Oktober 2022;
    d. Jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 dan tidak terserap sebagaimana dimaksud pada butir 3 menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK. Apabila jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 tersebut lebih besar, maka total kebutuhan gaji PPPK tahun 2022 seluruhnya bersumber dari dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021.

    Jumlah formasi PPPK dan kebutuhan gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk masing-masing Daerah sebagaimana dalam lampiran.

  5. Selanjutnya, sesuai Penjelasan Pasal 11 ayat (18) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran gaji PPPK Guru tahun 2022 akan menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 25% dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan.

  6. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk melaksanakan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sesuai dengan hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada tahun 2021, serta merealisasikan pengajian PPPK dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

  7. Alokasi dana yang telah diperhitungan dalam alokasi DAU TA 2021 dan alokasi DAU TA 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.


    Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.




Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. 

Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.

Untuk Surat Edaran selengkapnya kalian dapat unduh disini : Surat Edaran

Untuk Lampiran Surat Edaran diatas kalian dapat unduh disini : Lampiran SE

Terima Kasih dan Semoga bermanfaat. 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
151 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori

#Tagar Terkait


Lihat Semua Tags