SK Penetapan Daftar Nama Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN/Honorer Tahun 2025
- 18.682
- Insentif Non ASN
- 21 Mei 2025
www.mastiokdr.com | Daftar Nama Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN/Honorer Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Daftar Nama Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN/Honorer Tahun 2025.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025 pada tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS
Seluruh Indonesia
Berdasarkan hasil seleksi Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 melalui SIAGA, maka dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:
- Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;
- Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 sebagaimana terlampir berdasarkan kriteria pada Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK pada Sekolah Nomor 3847 Tahun 2025 yang meliputi:
a. Kriteria Umum 1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK; 2. Aktif mengajar PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK; 3. Berstatus sebagai Guru Tetap yang mengajar PAI di sekolah dan tercatat aktif pada aplikasi SIAGA berturut-turut selama paling singkat 2 (dua) tahun terakhir; 4. Belum lulus sertifikasi seluruh mata pelajaran dan/atau bukan penerima Tunjangan Profesi Guru baik yang bersumber dari APBN maupun APBD pada saat ditetapkan; 5. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama; 6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 7. Belum memasuki usia pensiun (60 Tahun) pada saat ditetapkan; 8. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV; 9. Memenuhi beban kerja (jam tatap muka) minimal 6 jam per minggu mengajar mapel PAI di satminkalnya. b. Kriteria khusus (jika melebihi kuota sasaran penerima) 1. Faktor Usia (didahulukan untuk Guru PAI yang lebih tua); 2. Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah; 3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru (didahulukan untuk Guru PAI yang memiliki TMT lebih lama); 4. Kualifikasi Pendidikan (didahulukan untuk Guru PAI yang memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi). - Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 juga merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2025.
- Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2025 agar melengkapi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini