Panduan Cara Pengajuan PIP Kemenag 2026 untuk Operator Madrasah, Ini Alur DNT, SKTM dan Verifikasinya
- KIP-PIP
- 29 Oktober 2026
- Oleh MastioKdr
Jangan Asal Menandai, Cek Detail Siswa Dahulu
Pedoman menyarankan operator memeriksa detail data siswa sebelum melakukan penandaan.
Pada menu detail, operator dapat memeriksa:
-
status DNS;
-
status DNT;
-
NIK;
-
nama lengkap;
-
tempat dan tanggal lahir;
-
nama ibu kandung;
-
NISN;
-
provinsi;
-
kabupaten/kota;
-
dan kecamatan.
Pengecekan ini penting untuk mencegah kesalahan pengusulan.
Ada Siswa yang Harus Melengkapi SKTM
Setelah tahap usulan, sebagian siswa mungkin perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Operator dapat membuka:
Seleksi PIP → Unggah SKTM
Pada halaman tersebut akan tampil daftar siswa yang membutuhkan dokumen SKTM. Status dokumen juga dapat dipantau dari kolom Status.
Ketentuan File SKTM
Dokumen SKTM harus memenuhi ketentuan:
Format: PDF
Ukuran maksimal: 2 MB
Cara mengunggah:
-
Klik tombol Upload SKTM pada baris siswa.
-
Pilih file SKTM.
-
Pastikan nama siswa sesuai dengan berkas.
-
Klik Upload Dokumen.
Operator dan Verifikator Punya Tugas Berbeda
Pedoman juga menjelaskan titik temu antara operator dan verifikator.
Operator bertugas:
-
menandai siswa menjadi usulan DNT Reguler;
-
mengunggah SKTM;
-
memantau hasil penandaan melalui DNT (All).
Sedangkan verifikator bertugas:
-
menyetujui atau membatalkan usulan DNT;
-
memeriksa, memverifikasi, atau menolak SKTM;
-
serta melanjutkan proses ke pencairan.
Jalur Reguler dan Afirmasi Berjalan Berbeda
Pedoman juga menegaskan bahwa selain jalur Reguler yang diusulkan operator, terdapat jalur Afirmasi yang dikelola oleh Admin Afirmasi.
Jalur Afirmasi memiliki kuota tersendiri dan menggunakan dokumen SPTJM.
Dengan demikian, operator perlu memahami bahwa tidak semua siswa diproses melalui jalur Reguler.
Praktik Baik yang Harus Dilakukan Operator
Kemenag juga memberikan sejumlah rekomendasi praktik baik, yaitu:
-
aktifkan 2FA dan jangan bagikan kredensial;
-
selalu logout pada komputer bersama;
-
cek detail siswa sebelum menandai;
-
gunakan template Excel resmi;
-
pantau jumlah usulan;
-
patuhi format SKTM;
-
pastikan berkas sesuai nama siswa;
-
dan selalu berkoordinasi dengan verifikator.
Jika terjadi kendala teknis, operator disarankan mendokumentasikan langkah dan tangkapan layar kejadian, lalu berkoordinasi dengan verifikator atau Pusdatin Kementerian Agama.
Kesimpulan
Pedoman PIP Kemenag 2026 menegaskan bahwa operator madrasah memiliki peran utama pada tahap:
Usulan DNT Reguler dan Unggah SKTM.
Namun, operator tidak menetapkan siswa sebagai penerima PIP. Seluruh usulan tetap harus melewati proses verifikasi.
Alur sederhananya adalah:
Login → Aktifkan 2FA → Buka Usulan DNT → Cek Data → Tandai Siswa → Pantau DNT → Unggah SKTM Jika Diminta → Tunggu Verifikasi.
Aplikasi resmi dapat diakses melalui:
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Panduan Cara Pengajuan PIP Kemenag 2026 untuk Operator Madrasah, Ini Alur DNT, SKTM dan Verifikasinya dapat kalian lihat di sini: Klik Disini
Demikian informasi tentang Panduan Cara Pengajuan PIP Kemenag 2026 untuk Operator Madrasah, Ini Alur DNT, SKTM dan Verifikasinya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini