Cara Menentukan Prioritas Siswa DITERIMA Jika Pendaftar Melebihi Pagu/Kuota Sekolah Pada Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2026
- 3.101
- SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
- 19 April 2026
| g. | Khusus Ketua OSIS/MPK/Kepanduan | ||
| Skor calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai ketua OSIS di SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: | |||
| i. | Ketua OSIS/MPK/Kepanduan di tingkat Satuan Pendidikan memperoleh skor = 8; | ||
| ii. | Ketua OSIS/MPK/Kepanduan di tingkat kabupaten/kota memperoleh skor = 16. | ||
| 3. | Golden ticket bagi calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon Murid baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada nomor 1. Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah Surat Keputusan Penetapan Kepengurusan Organisasi Kesiswaan yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal. | |||
| 4. | Golden ticket bagi calon Murid baru penghafal kitab suci, setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon Murid baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dari yang hafalan terbanyak, jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada nomor 1. | |||
| 5. | Delegasi Satuan Pendidikan yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara: | |||
| - | Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya; | |||
| - | Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya. | |||
| 6. | Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK). | ||||||
| a. | Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA | ||||||
| Apabila pendaftar Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut: | |||||||
| 1. | Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan sesuai urutan sebagai berikut | ||||||
| a. | Jumlah Nilai Kemampuan Akademik; | ||||||
| b. | Jika jumlah nilai kemampuan akademik sama, maka diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan; | ||||||
| c. | Jika jumlah nilai kemampuan akademik dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan indeks Satuan Pendidikan asal; | ||||||
| d. | Jika jumlah nilai kemampuan akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan indeks Satuan Pendidikan asal sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran: | ||||||
| - | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | ||||||
| - | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila | ||||||
| - | Bahasa Indonesia | ||||||
| - | Matematika | ||||||
| - | Ilmu Pengetahuan Alam | ||||||
| - | Ilmu Pengetahuan Sosial | ||||||
| - | Bahasa Inggris | ||||||
| e. | Jika jumlah nilai kemampuan akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, indeks Satuan Pendidikan asal, dan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran sama maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran. | ||||||
| 2. | Jika tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di SMA pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, c, d, dan e | ||||||
| 3. | Jika tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, c, d, dan e. | ||||||
| b. | Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK | ||||||
| Apabila pendaftar Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut: | |||||||
| 1. | Pilihan konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan sesuai urutan sebagai berikut: | ||||||
| a. | Jumlah nilai kemampuan akademik; | ||||||
| b. | Jika jumlah nilai kemampuan akademik sama, maka diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan; | ||||||
| c. | Jika jumlah nilai kemampuan akademik dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan rata-rata nilai TKA calon Murid baru untuk lulusan 2026 dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal untuk lulusan sebelum tahun 2026; | ||||||
| d. | Jika jumlah nilai kemampuan akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan rata nilai TKA calon Murid baru untuk lulusan 2026 dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal untuk lulusan sebelum tahun 2026 sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran: | ||||||
| - | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | ||||||
| - | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila | ||||||
| - | Bahasa Indonesia | ||||||
| - | Matematika | ||||||
| - | Ilmu Pengetahuan Alam | ||||||
| - | Ilmu Pengetahuan Sosial | ||||||
| - | Bahasa Inggris | ||||||
| e | Jika jumlah nilai kemampuan akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, rata-rata nilai TKA calon Murid baru untuk lulusan 2026 dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal untuk lulusan sebelum tahun 2026, dan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran. | ||||||
| 2 | Jika tidak diterima di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, c, d, dan e. | ||||||
| 3. | Jika tidak diterima di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, c, d, dan e. | ||||||
INFORMASI SPMB TAHUN 2026 :
- Untuk Informasi Update Seputar SPMB 2026 Silahkan KLIK DISINI
- Untuk Tutorial dan Panduan SPMB 2026 Silahkan KLIK DISINI
- Untuk Group Telegram Silahkan KLIK DISINI
- Untuk Group Whatapps Silahkan KLIK DISINI
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Cara Menentukan Prioritas Siswa DITERIMA Jika Pendaftar Melebihi Pagu/Kuota Sekolah Pada Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2026 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Cara Menentukan Prioritas Siswa DITERIMA Jika Pendaftar Melebihi Pagu/Kuota Sekolah Pada Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2026 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
#SPMBJatim2026
#SPMB2026
#PPDBJatim2026
#JadwalSPMB2026
#CaraDaftarSPMB
#SyaratSPMB2026
#JalurZonasi2026
#JalurPrestasi2026
#JalurAfirmasi2026
#SMAJatim2026
#SMKJatim2026
#DisdikJatim
#SekolahNegeriJatim
#MasukSMA2026
#MasukSMK2026
#InfoSPMBJatim
#PengumumanSPMB2026
#PendaftaranSekolah2026
#CalonPesertaDidik
#PendidikanJatim
#mastiokdr
#spmbjatim.net
#spmbjatim
#spmb.jatimprov.go.id
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini