Cara Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP 2026, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan!
- 1.552
- KIP-PIP
- 20 April 2026
| b. | Kuasa Penerima PIP sebagaimana dimaksud pada huruf a) merupakan Kepala Satuan Pendidikan penerima PIP yang telah memiliki surat kuasa pelaksanaan aktivasi dan dalam kondisi tertentu dapat memberikan hak substitusi melalui surat kuasa substitusi kepada: | ||||||
| 1. | guru atau tenaga kependidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara pada sekolah negeri tempat peserta didik melaksanakan pendidikan; | ||||||
| 2. | guru atau tenaga kependidikan yang diangkat dan ditetapkan oleh ketua yayasan pada sekoiah tempat peserta didik melaksanakan pendidikan; dan | ||||||
| 3. | Kepala Satuan Pendidikan lainnya di kabupaten/kota yang sama. | ||||||
| c. | Kuasa Penerima PIP atau penerima kuasa substitusi dari kuasa penerima PIP sebagaimana dimaksud pada huruf b) hanya dapat bertindak sesuai dengan surat kuasa dan/atau surat kuasa substitusi pelaksanaan aktivasi rekening dan bertanggung jawab sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM). | ||||||
| d. | Penerima kuasa substitusi tidak dapat memberikan substitusinya kembali kepada pihak lain. | ||||||
| e. | Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b) harus berasal dari: | ||||||
| 1. | Peserta Didik Penerima PIP yang sudah telah memiliki KTP dan/atau peserta didik pendidikan menengah; atau | ||||||
| 2. | orang tua/wali Peserta Didik penerima PIP dari Peserta Didik jenjang pendidikan dasar yang tidak memiliki KTP dalam melakukan aktivasi rekening tabungan. | ||||||
| f. | Kuasa Penerima PIP menyerahkan semua persyaratan dokumen aktivasi rekening tabungan penerima PIP sebagaimana dimaksud pada huruf a) kepada bank/lembaga penyalur dan dilengkapi dengan dokumen berikut: | ||||||
| 1. | Surat Kuasa aktivasi rekening tabungan dari peserta didik/orang tua/wali kepada kepala satuan pendidikan dimana pe serta didik aktif bersekolah; | ||||||
| 2. | SPJTM aktivasi rekening tabungan dari satuan pendidikan dimana peserta didik aktif bersekolah; | ||||||
| 3. | KTP kepala satuan pendidikan sebagai Penerima Kuasa; | ||||||
| 4. | SK kepala satuan pendidikan sebagai Penerima Kuasa; | ||||||
| dalam hal penerima kuasa memberikan hak substitusi maka penerima hak substitusi harus membawa Surat Kuasa substitusi sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II pada Gambar 11. Penyerahan dokumen aktivasi rekening tabungan kepada bank/lembaga penyalur dilengkapi dengan tanda terima dokumen aktivasi rekening tabungan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II pada Gambar 13. |
|||||||
| g. | Bank/lembaga penyalur melakukan validasi data persyaratan dokumen aktivasi rekening tabungan penerima PIP sebagaimana dimaksud pada huruf e). | ||||||
| h. | Dalam hal, berdasarkan hasil validasi data persyaratan dokumen aktivasi rekening tabungan penerima PIP telah sesuai dengan SK Nominasi atau SK Pemberian maka bank/iembaga penyalur mengaktivasi rekening penerima PIP dan menyerahkan buku tabungan dan kartu debit kepada Kuasa Penerima PIP. | ||||||
| i. | Kuasa Penerima PIP harus menyerahkan buku tabungan dan kartu debit sebagaimana dimaksud pada huruf g) kepada: | ||||||
| 1. | Peserta Didik penerima PIP yang telah telah memiiiki KTP dan/atau peserta didik pendidikan menengah dalam melakukan aktivasi rekening tabungan untuk ditandatangani dan disimpan oleh Peserta Didik; atau | ||||||
| 2. | orang tua/ wali Peserta Didik penerima PIP dari Peserta Didik jenjang pendidikan dasar yang tidak memiliki KTP dalam melakukan aktivasi rekening tabungan untuk ditandatangani dan disimpan oleh orang tua/wali Peserta Didik, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah buku tabungan dan kartu debit diterima oleh kuasa Penerima PIP dari bank/ lembaga penyalur. | ||||||
| j. | Penyerahan buku tabungan dan kartu debit kepada Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik penerima PIP sebagaimana dimaksud pada huruf h) harus disertai dengan tanda serah terima buku tabungan dan kartu debit. Format surat tanda serah terima buku tabungan dan kartu debit tercantum dalam Lampiran II pada Gambar 15. | ||||||
| k. | Rekening tabungan penerima PIP yang diaktivasi melalui kuasa penerima PIP harus atas nama Peserta Didik Penerima PIP. | ||||||
| l. | Status rekening tabungan dinyatakan aktif atas nama Penerima PIP setelah bank/ lembaga penyalur mengaktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan aktivasi yang telah divalidasi. Proses aktivasi rekening dinyatakan selesai ditandai dengan penyerahan buku tabungan kepada kuasa Penerima PIP. | ||||||
| m. | Surat kuasa pelaksanaan aktivasi rekening tabungan sebagaimana dimaksud pada huruf f) angka (1) harus sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II; | ||||||
| 1. | format surat kuasa perorangan aktivasi rekening tabungan bagi peserta didik yang telah memiliki KTP dan/atau peserta didik pendidikan menengah pada Gambar 7; | ||||||
| 2. | format surat kuasa perorangan aktivasi rekening tabungan dari Peserta Didikjenjang pendidikan dasar yang tidak memiliki KTP pada Gambar 8; | ||||||
| 3. | format surat kuasa bersama aktivasi rekening tabungan untuk Peserta Didik SD, SDLB, Program Paket A, SMP, SMPLB, dan Program Paket B pada Gambar 9; | ||||||
| 4. | format surat kuasa bersama aktivasi rekening tabungan untuk peserta didik SMA, SMALB, SMK, dan Program Paket C Pada Gambar 10. | ||||||
| n | SPTJM sebagaimana dimaksud pada huruf e) angka (2) harus sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II Pada Gambar 12. | ||||||
3. Dalam hal Peserta Didik yang ditetapkan dalam SK Nominasi namun sudah direlaksasi sehingga ditetapkan dalam SK Pemberian, maka penarikan dana dapat dilakukan setelah proses aktivasi rekening selesai dilakukan sekaligus di hari yang sama.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Cara Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP 2026, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan! dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Cara Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP 2026, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
#PIP2026 #KIP2026 #AktivasiRekeningPIP #DanaPIP #PIPKemendikdasmen #PenerimaPIP #BantuanPendidikan #RekeningPIP #InfoPIP2026 #PIPSekolah
- aktivasi-rekening-pip-2026
- cara-aktivasi-rekening-pip
- siswa-penerima-pip
- rekening-pip-kip-2026
- syarat-aktivasi-rekening-pip
- berkas-aktivasi-rekening-pip
- pencairan-dana-pip-2026
- bantuan-pip-siswa-2026
- daftar-penerima-pip-2026
- rekening-simpel-pip
- aktivasi-rekening-siswa-sekolah
- bantuan-pendidikan-pip-2026
- kip-sekolah-2026
- dana-pip-termin-1-2026
- cara-mencairkan-pip
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini