Cara Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP 2026, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan!
- 1.550
- KIP-PIP
- 20 April 2026
www.mastiokdr.com | Cara Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP 2026, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Cara Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP 2026, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan!
Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) tahun 2026 wajib segera melakukan aktivasi rekening agar bantuan pendidikan dapat dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Banyak siswa yang masuk nominasi penerima PIP masih belum menyelesaikan proses aktivasi rekening karena belum memahami syarat, berkas, maupun prosedur yang harus dilakukan. Padahal, keterlambatan aktivasi rekening dapat menyebabkan dana bantuan tidak bisa dicairkan bahkan berpotensi hangus. Oleh karena itu, penting bagi siswa, orang tua, dan pihak sekolah untuk memahami langkah-langkah aktivasi rekening PIP secara lengkap agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala.
Berdasarkan PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH berikut ini cara aktivasi rekening bagi penerima PIP :
Aktivasi Rekening Tabungan
- Rekening tabungan yang digunakan Peserta Didik penerima PIP merupakan rekening yang dibuat oleh bank/lembaga penyalur atas instruksi dari Puslapdik.
- Aktivasi rekening tabungan penerima PIP merupakan proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas Peserta Didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan.
- Aktivasi rekening tabungan penerima PIP dilakukan oleh bank/lembaga penyalur yang telah ditetapkan Puslapdik berdasarkan kerja sama dengan bank/lembaga penyalur.
- Aktivasi rekening tabungan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Aktivasi rekening dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: 1. Surat Keterangan Aktivasi Rekening tabungan dengan ketentuan: a. surat keterangan aktivasi rekening tabungan dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan sesuai dengan format yang sudah disediakan b. dalam hal Peserta Didik telah pindah satuan pendidikan dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan aktivasi rekening dapat dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang baru; dan c. dalam hal kepala satuan pendidikan berstatus pelaksana tugas atau pelaksana harian, maka pelaksana tugas atau pelaksana harian kepala satuan pendidikan dapat mengeluarkan surat keterangan aktivasi rekening tabungan. 2. Identitas pengenal Peserta Didik penerima dengan ketentuan: a. untuk Peserta Didik SMA, SMK, SMALB dan Program Paket C berupa salah satu dokumen identitas sebagai berikut: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peserta Didik; atau 2. Kartu Keluarga (KK); b. untuk Peserta Didik SD, SMP, SDLB, SMPLB, Program Paket A, dan Program Paket B berupa: 1. KTP orang tua/wali; dan 2. Kartu Keluarga (KK); c. dalam hal Peserta Didik/orang tua/wali yang tidak dapat menunjukan KTP dan/atau KK, maka identitas pengenal dapat digantikan dengan: 1. Surat keterangan dari aparat pemerintah setempat yang berwenang sesuai domisili Peserta Didik/orang tua/wali; atau 2. fotokopi lembar biodata rapor Peserta Didik; d. 3. formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan dengan ketentuan: a. formulir disediakan oleh bank/lembaga penyalur; dan b. formulir diisi dan ditandatangani sesuai tabel sebagai berikut.
Peserta Didik Pengisi dan Penandatangan Formulir SD Orang tua/wali SMP Orang tua/wali SMA Peserta Didik SMK Peserta Didik SDLB Orang tua/wali SMPLB Orang tua/wali SMALB Peserta Didik/Orang tua/wali Program Paket C Peserta Didik
b. Pelaksanaan aktivasi rekening tabungan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
| 1. | Pelaksanaan aktivasi rekening tabungan secara langsung | |||||
| a. | Persyaratan dokumen aktivasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diserahkan ke bank/lembaga penyalur oleh: | |||||
| 1. | Peserta Didik; | |||||
| 2. | orang tua/wali Peserta Didik; atau | |||||
| 3. | pihak satuan pendidikan. | |||||
| b. | Penyerahan persyaratan dokumen aktivasi oleh pihak satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka (3) harus diketahui oleh penerima PIP/orang tua/wali, dan dilengkapi surat tugas dari kepala satuan pendidikan dan penyerahan dilengkapi dengan tanda terima dokumen sesuai format Lampiran II pada Gambar 13. | |||||
| c. | Proses aktivasi rekening tabungan dan penyerahan buku tabungan SimPel dan kartu debit dilakukan oleh bank/lembaga penyalur kepada: | |||||
| 1. | Peserta Didik Penerima PIP yang telah memiliki KTP dan/atau peserta didik pendidikan menengah; atau | |||||
| 2. | orang tua/wa1i Peserta Didik Penerima PIP dari Peserta Didik jenjang pendidikan dasar yang tidak memiliki KTP. | |||||
| d. | Status Rekening tabungan dinyatakan aktif atas nama Peserta Didik Penerima PIP setelah bank/ lembaga penyalur mengaktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan aktivasi yang telah divalidasi. | |||||
| e. | Bank penyalur menyerahkan buku tabungan dan kartu debit pada saat aktivasi rekening kepada penerima PIP | |||||
| 2. | Pelaksanaan aktivasi rekening tabungan melalui kuasa penerima PIP | |||||
| a. | Aktivasi rekening melalui Kuasa Penerima PIP hanya dapat dilakukan pada: | |||||
| 1. | lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan Peserta Didik berada di: | |||||
| a. | daerah yang sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat; dan/atau | |||||
| b. | daerah lain yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten / Kota. | |||||
| 2. | Peserta Didik/orang tua/waii yang tidak memungkinkan untuk melakukan aktivasi rekening secara langsung karena: | |||||
| a. | kondisi sedang sakit; | |||||
| b. | kondisi penyandang disabilitas; | |||||
| c. | diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah; dan/ atau | |||||
| d. | kondisi sulit lainnya berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota. | |||||
| 3. | Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, angka (2) huruf d, diberikan setelah permohonan surat rekomendasi dari satuan pendidikan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II pada Gambar 20 dan Gambar 21. | |||||
| 4. | Surat Rekomendasi sebagaimana tersebut butir b) dapat dilakukan oleh pejabat lain setelah mendapat pelimpahan wewenang dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. | |||||
| b. | Kuasa Penerima PIP sebagaimana dimaksud pada huruf a) merupakan Kepala Satuan Pendidikan penerima PIP yang telah memiliki surat kuasa pelaksanaan aktivasi dan dalam kondisi tertentu dapat memberikan hak substitusi melalui surat kuasa substitusi kepada: | |||||
- aktivasi-rekening-pip-2026
- cara-aktivasi-rekening-pip
- siswa-penerima-pip
- rekening-pip-kip-2026
- syarat-aktivasi-rekening-pip
- berkas-aktivasi-rekening-pip
- pencairan-dana-pip-2026
- bantuan-pip-siswa-2026
- daftar-penerima-pip-2026
- rekening-simpel-pip
- aktivasi-rekening-siswa-sekolah
- bantuan-pendidikan-pip-2026
- kip-sekolah-2026
- dana-pip-termin-1-2026
- cara-mencairkan-pip
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini