Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Guru dan Non Guru mastiokdr.com

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Guru dan Non Guru

 

 

Mastiokdr.com - Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Guru dan Non Guru

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Rincian besaran gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut : 

Besaran Gaji PPPK

  1. Golongan I PPPK
    Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900 Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200.
  2. Golongan II PPPK
    Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200 Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900.
  3. Golongan III PPPK
    Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200 Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200.
  4. Golongan IV PPPK
    Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500 Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600.
  5. Golongan V PPPK
    Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.325.600 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp3.879.700.
  6. Golongan VI PPPK
    Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.539.700 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.043.800.
  7. Golongan VII PPPK
    Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.647.200 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp4.214.900.
  8. Golongan VIII PPPK
    Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.759.100 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.393.100.
  9. Golongan IX PPPK
    Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000.
  10. Golongan X PPPK
    Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.091.900 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.078.000.
  11. Golongan XI PPPK
    Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.222.700 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800.
  12. Golongan XII PPPK
    Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.359.000 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.516.800.
  13. Golongan XIII PPPK
    Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100.
  14. Golongan XIV PPPK
    Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.993.300.
  15. Golongan XV PPPK
    Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.246.900.
  16. Golongan XVI PPPK
    Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.511.100.
  17. Golongan XVII PPPK
    Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK

  1. tunjangan keluarga;
  2. tunjangan pangan;
  3. tunjangan jabatan struktural;
  4. tunjangan jabatan fungsional;
  5. tunjangan lainnya.

Informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diunduh disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori