Batas Usia Minimal dan Maksimal Untuk Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2024 Jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
- 12.448
- PPDB
- 29 Februari 2024
Persyaratan Umum PPDB 2024 sebagai berikut :
| 3. | Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMP sebagai berikut: | |||
| Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan: | ||||
| a. | berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan | |||
| b. | telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. | |||
| 4. | Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA/SMK sebagai berikut: | |||
| a. | Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi persyaratan: | |||
| 1). | berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan | |||
| 2). | telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. | |||
| b. | SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). | |||
| 5. | Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 dibuktikan dengan: | |||
| a. | akta kelahiran; atau | |||
| b. | surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. | |||
| 6. | Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: | |||
| a. | menyelenggarakan pendidikan khusus; | |||
| b. | menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan | |||
| c. | berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. | |||
| 7. | Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO). | |||
| 8. | Pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, Sekolah Kecil. | |||
| 9. | Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan: | |||
| a. | ijazah; atau | |||
| b. | dokumen lain yang menyatakan kelulusan. | |||
| 10. | Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: | |||
| a. | batas usia; dan | |||
| b. | ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. | |||
| 11. | Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. | |||
| 12. | Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada angka 8 disampaikan kepada: | |||
| a. | direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; atau | |||
| b. | direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK. | |||
| 13. | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 11 berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing. | |||
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Batas Usia Minimal dan Maksimal Untuk Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2024 Jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Batas Usia Minimal dan Maksimal Untuk Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2024 Jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini