Batas Usia Minimal dan Maksimal Untuk Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2024 Jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
- 12.447
- PPDB
- 29 Februari 2024
www.mastiokdr.com | Batas Usia Minimal dan Maksimal Untuk Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2024 Jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Batas Usia Minimal dan Maksimal Untuk Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2024 Jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan pada bab II tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dijelaskan mengenai persyaratan Umum PPDB sebagai berikut :
| 1. | Persyaratan umum pendaftaran PPDB TK, yaitu calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: | |||
| a. | paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan | |||
| b. | paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. | |||
| 2. | Persyaratan umum pendaftaran PPDB SD sebagai berikut: | |||
| a. | Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: | |||
| 1). | 7 (tujuh) tahun; atau | |||
| 2). | paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. | |||
| b. | Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a merupakan usia sebelum 8 (delapan) tahun. Contoh: Usia 7 tahun 8 bulan. | |||
| c. | Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah. | |||
| d. | Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: | |||
| 1). | kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan | |||
| 2). | kesiapan psikis. | |||
| e. | Calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan telah tertampung sepenuhnya pada sekolah. | |||
| f. | Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. | |||
| g. | Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. | |||
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini