Pengertian JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024
- 3.446
- PPDB
- 17 Februari 2023
www.mastiokdr.com | Pengertian JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pengertian JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan peraturan terbaru nomor 188.4/985/101.7.1/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini penjelasan mengenai JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI sebagai berikut :
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari
pagu sekolah; - Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan, dan;
2) Surat Keterangan Domisili - Surat Penugasan yang dimaksud pada huruf c nomor 1) adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut bersekolah di SMP/Sederajat;
- Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud pada huruf c adalah antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;
- Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada huruf c nomor 2) diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
- Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada huruf f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan langsung;
- Surat Keterangan Domisili pada huruf f) dan huruf g), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali;
- Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
- Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID- 19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas;
- Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang; - Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada huruf k) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat
bekerja; - Surat Keterangan Domisili pada huruf k) dan domisili sesuai dengan alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja pada huruf l), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan;
- Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan;
- Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Pengertian JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat kalian unduh disini : Lihat Disini
Demikian informasi tentang Pengertian JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini