Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2023
- 4.124
- Juknis & Panduan
- 20 Maret 2023
www.mastiokdr.com | Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2023.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan terbaru Nomor 008/H/EP/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Adapun point dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
Menimbang :
- bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakual terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;
- bahwa terdapat perubahan kebija-kal ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dal Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/l2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022 /2023 perlu diubah;
- bahwa berdasarkal pertimbalgan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standar' Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004//H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 202212023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikal Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Ta-hun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara€rn Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dal Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana tela-h diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan' Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini' Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tah:un 2022 Nomor 460).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPAI,A BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN NOMOR 004/H/EP/2023 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023.
Pasal 1
Mengubah La.mpiran I dan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 202212023, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Peraturan KepaIa Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2023
KEPALA BADAN,
TTD
ANINDITO ADITOMO
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini