Surat Edaran Pemutakhiran Data Dapodik Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Tahun 2025
- 4.125
- Dapodikdasmen
- 26 Januari 2024
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
| A. | Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik: | ||||
| 1. | Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik. | ||||
| 2. | Data-data yang dimutakhirkan meliputi: | ||||
| a. | data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan; | ||||
| b. | data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya); dan | ||||
| c. | ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan). | ||||
| 3. | Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana. | ||||
| 4. | Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2024. | ||||
| B. | Penilaian kerusakan bangunan: | ||||
| 1. | Dinas pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan. | ||||
| 2. | Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, yang dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak. | ||||
| 3. | Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada Butir 2 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan. | ||||
| 4. | Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada Butir 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/. | ||||
| 5. | Dinas pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/. | ||||
| C. | Ketentuan lainnya: | ||||
| 1. | Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TahunAnggaran 2023, capaian jangka pendek (immediate outcome) digunakan sebagai pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran 2025. | ||||
| 2. | Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome), dan landasan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2025, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2023/2024, dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024. | ||||
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Pemutakhiran Data Dapodik Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Tahun 2025 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Pemutakhiran Data Dapodik Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini