Juknis PPDB (Penerimaan Siswa Baru) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur mastiokdr.com

Juknis PPDB (Penerimaan Siswa Baru) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur

  • 8.647
  • Siswa
  • 7 April 2022

www.mastiokdr.com | Juknis PPDB (Penerimaan Siswa Baru) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023  yang diterbitkan tanggal 29 Maret 2022. Adapun informasinya sebagai berikut : 

A.  Latar Belakang

Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan  Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah 

Provinsi melalui Dinas Pendidikan. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2022/2023 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Mekanisme yang digunakan pada PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil. Sementara itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6966/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023,  point 4.a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi perlu  menyiapkan dan/atau menyesuaikan Petunjuk Teknis PPDB tahun pelajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Agar semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dapat berjalan dengan baik dan lancar maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB. 

B.  Dasar Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  6. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6966/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81);
  8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 110 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
  9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
  10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  11. Peraturan Gubernur nomor  15 tahun 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa;
  12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022;
  13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022;
  14. Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 Nomor : DPA / A.1 / 1.01.0.00.0.00.01.0000 / 001 / 2022 tanggal 3 Januari 2022.

C.  Tujuan

  1. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
  2. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
  3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba Akademik (Pengetahuan dan Teknologi), dan lomba Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan).
  4. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang nilai akademik.
  5. Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya.
  6. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.


Gambar : Juknis PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Prov. Jatim Tahun 2022

Untuk File Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 : Klik Disini

SILAHKAN BERGABUNG : 

  1. Informasi, Link Grop Dan Tutorial PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini

  2. Tutorial Penejelasan PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini

  3. Informasi Update Seputar PPDB Tahun 2022 Bisa dilihat disini : Klik Disini

Cukup sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Siswa
65 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori