Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah
- 19.830
- Juknis & Panduan
- 16 Oktober 2023
BAB III : TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
- Guru ASN di daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
- Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Guru ASN yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
- Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; c. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki NUPTK; dan e. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Pasal 9
- Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
- Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
- Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
- Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr
Terbaru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini