Catat! Batas Waktu Pengajuan Bantuan KIP/PIP Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB dan PKBM Tahun 2022 Fase 2
- 8.976
- KIP-PIP
- 1 Agustus 2022
www.mastiokdr.com - Batas Waktu Pengajuan Bantuan KIP/PIP Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB dan PKBM Tahun 2022 Fase 2
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Batas Waktu Pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB dan PKBM Tahun 2022.
Program Indonesia Pintar Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Program Indonesia Pintar selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah selanjutnya disingkat PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Kartu Indonesia Pintar selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial selanjutnya disingkat DTKS untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatau sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa sasaran penerima PIP yang ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) salah satunya bersumber dari usulan dinas pendidikan provinsi untuk jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB dan usulan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD, SMP, Paket A, Paket B dan Paket C.
Berdasarkan Surat Edaran Resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1085/J5/DM.00.03/2022 tentang Pengusulan Data Calon Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Dikdasmen Tahun 2022 Fase 2 yang di terbitkan tanggal 11 Juli 2022 berikut ini admin sampaikan batas waktu pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai berikut :
JADWAL/BATAS WAKTU PENGAJUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2022
- Data Pengajuan PIP dari sekolah melalui Aplikasi Dapodik terakhir tanggal 15 Agustus 2022
- Jadwal pengusulan fase 2 Oleh Dinas Pendidikan dimulai tanggal 15 s.d. 30 September 2022.
- Pengusulan dilakukan melalui aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id),
- Jumlah target sasaran proporsional pengusulan masing-masing dinas pendidikan tercantum pada aplikasi SiPintar.
- Data sumber pengusulan menggunakan Dapodik cut off/batas waktu 15 Agustus 2022 yang terdiri dari:
a. data peserta didik tercatat di DTKS; dan
b. data peserta didik Layak PIP. - Dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap data sumber sebagaimana angka 4 secara cermat dan obyektif dengan memastikan bahwa peserta didik yang akan diusulkan:
a. berasal dari keluarga miskin/rentan miskin; dan/atau
b. berstatus masih aktif bersekolah. - Dinas pendidikan melakukan pengusulan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana angka 5 dengan memprioritaskan peserta didik yang tercatat di DTKS.
- Dalam hal pengolahan data usulan, Puslapdik akan memperhatikan kelengkapan data sebagai berikut:
- individu peserta didik pada field 1) nama lengkap; 2) jenis kelamin; 3) NISN; 4) nomor induk kependudukan (NIK); 5) tempat lahir; 6) tanggal lahir; 7) agama/kepercayaan; 8) alamat; dan 9) layak PIP berikut alasan layak;
- ibu dan ayah kandung pada field 1) nama lengkap; 2) NIK; 3) tahun lahir; 4) pendidikan terakhir; 5) pekerjaan; dan 6) penghasilan;
- wali (apabila ada) pada field berikut: 1) nama wali; 2) pekerjaan wali; dan 3) penghasilan wali;
- satuan pendidikan pada field 1) nama satuan pendidikan; 2) alamat sekolah; dan 3) kode pos satuan pendidikan.
Berikut ini admin Lampiran Surat Edaran tersebut :
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1085/J5/DM.00.03/2022 tentang Pengusulan Data Calon Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Dikdasmen Tahun 2022 Fase 2 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini