24 Oktober 2025! Batas Akhir Konfirmasi Dan Pengisian Data Bagi PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Ini Surat Edaran Resminya!
- 15.627
- PPPK Paruh Waktu
- 22 Oktober 2025
www.mastiokdr.com | 24 Oktober 2025! Batas Akhir Konfirmasi Dan Pengisian Data Bagi PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Ini Surat Edaran Resminya!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan 24 Oktober 2025! Batas Akhir Konfirmasi Dan Pengisian Data Bagi PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Ini Surat Edaran Resminya!
Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran atau pengumuman nomor PG-STJ 28 Tahun 2025 pada tanggal 20 Oktober 2025 tentang PEMANGGILAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Perhubungan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Daftar nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dalam lampiran I pengumuman ini WAJIB melakukan konfirmasi kehadiran dan mengisi kelengkapan data melalui laman reg-event.dephub.go.id mulai tanggal 21 s.d. 24 Oktober 2025 dengan menggunakan username: (No. Peserta) dan Password: (NIK KTP).
- Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah melakukan konfirmasi kehadiran dan mengisi kelengkapan data, WAJIB hadir melaporkan diri ke Unit Kerja Penempatan pada tanggal 30 Oktober 2025 pukul 10:00 waktu setempat.
- Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Perhubungan yang tidak melakukan konfirmasi kehadiran dan mengisi kelengkapan data, WAJIB mengunggah Surat Pengunduran Diri sebagaimana format dalam lampiran II pengumuman ini.
- Bagi peserta yang tidak melakukan konfirmasi kehadiran, tidak mengisi kelengkapan data, dan tidak mengunggah Surat Pengunduran Diri sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025, maka peserta dianggap mengundurkan diri dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Pemanggilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai berikut:
No. Ketentuan Keterangan / Rincian a Membawa Asli Kartu Tanda Pengenal Elektronik (E-KTP) Peserta PPPK Paruh Waktu wajib membawa E-KTP asli b Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian Peserta PPPK Paruh Waktu wajib membawa kartu peserta ujian c Ketentuan Pakaian Peserta PPPK Paruh Waktu 1. Jilbab hitam polos tanpa corak (bagi wanita berjilbab) 2. Baju kemeja putih polos tanpa corak (semua peserta) 3. Celana panjang / rok hitam polos tanpa corak (bukan jeans) 4. Sepatu hitam (semua peserta) - Apabila dalam proses konfirmasi kehadiran dan mengisi kelengkapan data ditemukan terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian keterangan, pernyataan, identitas peserta, dan/atau hal lainnya dari pelamar yang tidak benar atau tidak sesuai dengan persyaratan, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
- Pelayanan informasi terkait pemanggilan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan melalui pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja asal peserta, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani pengadaan ASN pada Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan masing-masing. Khusus untuk unit kerja pada lingkup Sekretariat Jenderal, pengelola kepegawaian dapat berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
BERIKUT INI DAFTAR NAMA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN :
- badan-kepegawaian-negara-bkn
- bkn
- formasi-pppk-dan-cpns
- gaji-pppk
- mola-bkn
- monitoring-layanan-mola-
- pppk-2025
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-paruh-waktu
- pppk-teknis
- surat-edaran
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini