Waduh! Ini Daftar 32 Instansi Yang Tidak Melakukan Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yuk Cek Daerahmu!
- 4.398
- Tenaga Honorer
- 4 Oktober 2022
www.mastiokdr.com - Waduh! Ini Daftar 32 Instansi Yang Tidak Melakukan Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yuk Cek Daerahmu!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Daftar 32 Instansi Yang Tidak Melakukan Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022 berdasarkan data cut off per 30 September 2022.
Seperti yang kita ketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2022.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Bagi yang memenuhi syarat seperti dalam surat edaran tersebut bisa membuat akun dan mengisi data di laman ini : https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/
Berdasarkan data cut off per 30 September 2022 ada sebanyak 32 Instansi Yang Tidak Melakukan Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022, berikut ini daftarnya :
Untuk Panduan dan Tutorial Pembuatan akun, mengisi data dan lain-lain bisa dilihat disini : Klik Disini
Untuk Informasi dan File Selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Instansi Pemerintah dapat unduh disini : Klik Disini
Surat Edaran MenpanRB Tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2022 dapat dilihat disini : Klik Disini
Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Aplikasi Pendataan Non ASN BKN dapat dilihat disini : Klik Disini
Daftar Rincian dan Jumlah Formasi Kebutuhan Pegawai ASN PPPK Guru, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan di Kab/Kota dan Provinsi Di Indonesia Tahun 2022 dapat dilihat disini : Klik Disini
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini