Surat Edaran Larangan Rekrutmen Pegawai Honorer/Non ASN Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Larangan Rekrutmen Pegawai Honorer/Non ASN Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Larangan Rekrutmen Pegawai Honorer/Non ASN Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Larangan Rekrutmen Pegawai Honorer/Non ASN Tahun 2025.

Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/6490/204.2/2025 pada tanggal 26 September 2025 tentang Larangan Rekrutmen Pegawai Non ASN. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

di
    T E M P A T

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 65 yang menjelaskan bahwa (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN; (2) Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai Non ASN; (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditegaskan pada pasal 66 yaitu pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, bersama ini disampaikan beberapa hal terkait larangan rekrutmen Pegawai Non ASN sebagai berikut:

  1. Penyelesaian Pegawai Non ASN secara nasional saat ini masih dilakukan penataan melalui beberapa mekanisme yaitu pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yang prosesnya masih berlangsung sampai dengan saat ini, dengan rincian:
    No Jenis PPPK Jumlah
    1. PPPK Penuh Waktu 3.253
    2. PPPK Paruh Waktu 21.591
    3. Jumlah Total 24.844
  2. Sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 12 September 2024 Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 ini hanya menganggarkan gaji Pegawai Non ASN yang sedang dalam tahapan pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sejumlah 24.844;
  3. Selanjutnya dihimbau untuk Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilarang melakukan rekrutmen Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya, kecuali untuk Tenaga Guru (GTT) dan Pegawai BLUD dapat dilakukan penambahan dengan ketentuan:
    a. Untuk Tenaga Guru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disampaikan pada pasal 24 ayat (2) Pemerintah Provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memenuhi kebutuhan Guru melalui rekrutmen GTT dengan mekanisme diatur dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah tentang Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (sebagaimana terlampir) yang secara garis besar harus melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan mendapat Nomor Induk dari BKD Provinsi Jawa Timur. Kepala Sekolah dilarang merekrut GTT tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan; dan
    b. Untuk Tenaga BLUD Non ASN, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 3 ayat (5) yaitu BLUD dapat mengangkat Pejabat dan Pegawai selain ASN, dari tenaga profesional lainnya, selain itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS dan dijelaskan melalui Surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tanggal 18 Februari 2025 Nomor: B/760/SM.01.00/2025 perihal Tanggapan Terhadap Urgensi Pemenuhan Kebutuhan SDM pada Instansi
  4. Pegawai Non ASN yang tidak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu tetap dipekerjakan hingga Desember 2025 dan mulai Januari 2026 tidak diperkenankan mempekerjakan Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya serta dilarang menganggarkan gaji/upah untuk Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Tenaga Honorer
51 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori