Tegas!Komisi X DPR RI Mendesak Kemendikbud Memastikan Guru Sekolah Swasta lulus PPPK Tetap Mengajar DiSekolah Asal
- 2.468
- PPPK Guru
- 16 April 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
mastiokdr.com - Kabar Gembira bagi para guru sekolah swasta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun 2021 yang lalu. Dalam Rapat yang lalu Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan guru di sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asalnya. Bagi para guru swasta yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya.
Regulasi untuk itu akan disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Tentu tujuannya agar sekolah-sekolah swasta tidak ditinggal gurunya yang telah lulus PPPK.
Hal itu menjadi topik dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, Selasa (12/4/2022).
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang memimpin rapat ini, Kemendikbud Ristek harus mampu meyakinkan para guru yang telah lulus PPPK bisa mengajar di sekolah swasta asalnya, agar tidak ada kekosongan guru.
Sebab, sebelumnya sekolah-sekolah asal guru-guru tersebut kekurangan guru, karena sudah pindah ke sekolah-sekolah Negeri dimana dia diterima/lulus seleksi PPPK.
"Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal," ujarnya dikutip dari laman DPR RI.
Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya bakal menyusun peraturan untuk guru sekolah swasta yang lulus PPPK dapat mengajar di sekolah asal.
Untuk jatah sisa kuota bagi guru PPPK harus segera terpenuhi. Skema percepatan formasi sisa guru PPPK 758.018 dari 131.239 formasi usulan pemda yang sudah terisi.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan satu juta formasi untuk guru PPPK.
"Memastikan seleksi guru PPPK tahun 2022 tidak terdapat kendala teknis dan pelaksanaannya, memperhatikan hasil evaluasi dan perbaikan proses seleksi tahap-tahap sebelumnya," harap Hetifah.
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan terkait Komisi X DPR RI Mendesak Kemendikbud Memastikan Guru Sekolah Swasta lulus PPPK Tetap Mengajar di Sekolah Asal. Semoga Bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Sumber : edu kompas
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini