Syarat Bisa Menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) Pada PPDB Jatim 2023
- 16.391
- PPDB
- 7 Juni 2023
www.mastiokdr.com | Syarat Bisa Menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) Pada PPDB Jatim 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Syarat Bisa Menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) Pada PPDB Jatim 2023.
Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah surat keterangan yang berupa dokumen atau bukti resmi seorang pendatang yang bertempat tinggal di daerah tertentu. Surat domisili dapat berupa selembar kertas yang di dalamnya tercantum data kependudukan seseorang seperti dalam KTP.
Dalam pembuatannya, surat domisili akan disahkan oleh pejabat atau perangkat setempat sebagai bukti bahwa orang tersebut tinggal di wilayah tersebut.
Fungsi Surat Domisili
Surat domisili memiliki beberapa fungsi penting untuk mengurus kebutuhan administratif. Surat ini wajib dimiliki oleh pendatang baru yang belum memiliki KTP tetap sebagai identitas resmi sesuai dengan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukumnya.
Berikut ini fungsi-fungsi surat domisili:
- Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Pendaftaran sekolah
- Pengurusan akta kelahiran
- Pengurusan dokumen pernikahan
- Syarat pengajuan beasiswa pendidikan
- Syarat mengurus dokumen secara legal
Syarat Membuat Surat Domisili
Setiap daerah memiliki peraturan berbeda-beda dalam pembuatan surat domisili. Tetapi, pembuatan surat domisili biasanya meliputi syarat-syarat berikut ini:
- Pas foto berukuran 3×4
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
- Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp6.000
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
- Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp6.000)
Lalu apakah Surat Keterangan Domisili (SKD) dapat digunakan untuk mendaftar di PPDB Jatim 2023 ?
Berikut ini Penjelasannya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 188.4/985/101.7.1/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, Khususnya di Bab II terkait dengan Persyaratan PPDB di Point D dijelaskan bahwa :
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi:
1. bencana alam; dan/atau
2. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.Contoh Surat Keterangan Domisili (SKD), bagi siswa yang mempunya keadaan tertentu (Bencana Alam/Sosial) :
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini