Surat Keputusan Sekjen Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mutasi PNS di Kementerian Agama
- 2.450
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 27 Juli 2024
www.mastiokdr.com | Surat Keputusan Sekjen Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mutasi PNS di Kementerian Agama
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan Sekjen Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mutasi PNS di Kementerian Agama.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama. Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 16 Mei 2024. Adapun beberapa point tentang keputusan tersebut antara lain sebagai berikut :
KESATU : Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan,Inspektur Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Biro dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan.
KEDUA : Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
- penetapan dalam jabatan manajerial administrator;
- pertimbangan penetapan dalam jabatan manajerial pengawas;
- pindah PNS dalam Kementerian Agama;
- pindah antarinstansi bagi PNS di luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi ke dalam Kementerian Agama;
- pindah antarinstansi bagi PNS yang mengajukan mutasi ke luar dari Kementerian Agama;
- penugasan PNS Kementerian Agama;
- penetapan dalam Jabatan Fungsional; dan
- pencantuman gelar pendidikan.
KETIGA : Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEEMPAT : Proses Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku ketentuan:
- Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid; dan
- Pejabat yang berwenang menetapkan mutasi tidak menindaklanjuti usul dan tidak menetapkan keputusan mutasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
KELIMA : Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS yang telah ditetapkan dalam jabatan manajerial administrator dan jabatan manajerial pengawas dilaporkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini