Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar Tahun 2024
- 2.752
- Platform Merdeka Mengajar
- 6 April 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar Tahun 2024.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 3324/C1/GT.01.08/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah provinsi/kabupaten/kota;
di seluruh Indonesia
Dalam upaya peningkatan kualitas kepemimpinan dan layanan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dan Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap pelaksanaan pada PMM akan dirilis secara resmi pada tanggal 24 April 2024 sebagai kelanjutan dari fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap perencanaan yang telah dirilis pada bulan Januari 2024.
Terkait dengan rilis fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap pelaksanaan tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, satuan pendidikan merupakan unit kerja mandiri yang dipimpin oleh guru yang mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah, sehingga:
a. Pejabat Penilai Kinerja untuk kepala sekolah adalah kepala dinas pendidikan; b. model Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk kepala sekolah sebagai pimpinan unit kerja mandiri yang digunakan adalah model SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (SKP JPT) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan c. dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja kepala sekolah, Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibantu oleh Tim Kerja yang terdiri atas pengawas sekolah.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini