Surat Edaran Resmi Dari BKN Nomor 3512/B-MP Tentang Usul penetapan NIP PPPK Guru Tahun 2022 secara elektronik Di Tahun 2023 mastiokdr.com

Surat Edaran Resmi Dari BKN Nomor 3512/B-MP Tentang Usul penetapan NIP PPPK Guru Tahun 2022 secara elektronik Di Tahun 2023

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Resmi Dari BKN Nomor 3512/B-MP Tentang Usul penetapan NIP PPPK Guru Tahun 2022 secara elektronik Di Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Resmi Dari BKN Nomor 3512/B-MP Tentang Usul penetapan NIP PPPK Guru Tahun 2022 secara elektronik Di Tahun 2023.

Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2022 secara elektronik. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Kepada Yth.
1.  Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga
2.  Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 
di
Tempat

 

Berkenaan dengan  telah  ditetapkannya  kebutuhan Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Guru Tahun 2022 oleh Menteri PANRB  serta  dalam  rangka  persiapan  penetapan  Nomor  Induk  PPPKNI  PPPK)  JF  Tenaga  Guru  Tahun  2022,  bersama  ini  dengan  hormat  kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat  sebagai  PPPK  setelah  mendapat  persetujuan  teknis  dan  penetapan NI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Kebijakan  pengangkatan  Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  bagi Jabatan  Fungsional  Guru  telah  ditetapkan  dengan  Peraturan Menteri  PANRB Nomor  20  Tahun  2022  tentang  Pengadaan  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. 
  3. Berdasarkan  Peraturan  Badan  Kepegawaian  Negara  Nomor  1  Tahun  2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  4. Panitia seleksi Instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi setelah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui https://admin-sscasn.bkn.go.id, selanjutnya agar segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.
  5. Instansi mengunggah Penetapan Kebutuhan Pegawai dari Kementerian PANRB melalui https://sscasn.bkn.go.id.
  6. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25  Peraturan  BKN  Nomor  1  Tahun  2019  sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan  BKN  Nomor  18  Tahun  2020.  Pelamar  yang  dinyatakan  lulus  agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 s.d. 30 April 2023. 
  7. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah yaitu:
    a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
    b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
    c. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
    d. Daftar   Riwayat   Hidup   (DRH)   yang   telah   ditandatangani   oleh   yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku; 
    e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang; 
      1) Tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan  putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
      2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai  pegawai  swasta  (termasuk BUMN/BUMD); 
      3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
      4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; 
      5) Bersedia   ditempatkan   diseluruh   wilayah   Negara   Kesatuan   Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; 
    f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku; 
    g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; 
    h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga  yang  diberikan  kewenangan  untuk  pengujian  zat  narkoba dimaksud; 
    i. Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); 
    j. Surat  Pernyataan  Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan  Tinggi  Pratama  yang  akan  menerima  PPPK  pada  unit  kerja  di lingkungannya. 
  8. Penyampaian dokumen Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Instansi dapat melakukan approve/submit  Usul  penetapan  NI  PPPK  Jabatan  Fungsional  Tenaga  Guru setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi mulai tanggal 24 April s.d. 18 Mei 2023. 
  9. Penentuan  mulai  berlakunya  pengangkatan  sebagai  PPPK  JF  Tenaga  Guru Tahun  2022  ditetapkan  terhitung mulai  tanggal  1  (satu) bulan  berikutnya  dari tanggal  penyampaian  usul  penetapan  NI  PPPK  kepada  Kepala  BKN  untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori