Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023
- 3.477
- Surat Dinas
- 28 Januari 2023
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor B-472/Kw.13.02/PP.00/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se -Jawa Timur
u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai berikut:
- Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
- Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;
- Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;
- Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
- Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
- Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya - Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Februari 2023;
- Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
a) Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
b) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
c) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
d) Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36; - Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
- Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.
- Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2023-01 paling lambat tanggal 27 Februari 2023.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini